Pengertian Reksadana
REKSADANA (mutual fund) merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana
dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan
investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu
Reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Jadi, Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan
reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke
dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal
1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek
oleh Manajer Investasi.”
Dari
kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
- Adanya
kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
- Investasi
bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi;
dan
- Manajer
Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.
Pada
reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang
ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva
Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan
manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai
tempat penitipan kolektif dan administratur.
Sejarah Reksadana
Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts
Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21
Maret 1924, yang
hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi
melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan
Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib
didaftarkan pada Securities
and Exchange Commission
atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan
surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk
menyediakan prospektus yang memuat informasi guna
keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi
objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan
reksadana.
SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan
Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib
dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.
Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham,
reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270
reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US
Dollar.
Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada
tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan
dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana
di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual
retirement account - IRA) [1], yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue
Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan
(termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk
menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
·
Reksa
Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk
hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis
usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
·
Kontrak
Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui
kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan
administrasi investasi.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
· Reksadana
Terbuka
adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan
Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai
Aktiva Bersihnya.
Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
·
Reksadana
Tertutup
adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada
perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana
tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva
Bersihnya.
Jenis-jenis Reksadana
- Reksadana
Pendapatan Tetap.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.
- Reksadana
Saham.
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam
efek bersifat ekuitas.
- Reksadana
Campuran.
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi
pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam
ketiga reksadana lainnya.
- Reksadana
Pasar Uang.
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat
hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur
dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah
harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional
kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki
investor) pada saat tersebut.
Manfaat Reksadana
Reksa
Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola
oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh
Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan
dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada
umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset
secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar
modal.
- Diversifikasi
investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam
portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena
dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga
risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko
bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
- Transparansi
informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan
portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan
dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa
Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar
serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus
secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya
secara rutin.
- Likuiditas
yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen
investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan
demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat
sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor
mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya
sehingga sifatnya sangat likuid.
- Biaya
Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal
dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya
kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi
biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila
Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus
mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
- Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen
investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami
penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga
pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di
antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten
yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak
penyebab fundamental lainnya.
- Risiko
Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila
pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu
ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu
yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan
dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat
terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi
investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana
tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan
ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten
publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
- Risiko
Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi
mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau
pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami
kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya
mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara
tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit
Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila
ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren
pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
- Risiko
Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut
membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal
sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga
pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini
hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan
strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar