Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito
berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada
masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito
biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh
ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh
temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila
deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito
juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll
Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai
pemiliknya mencairkan depositonya.
Jasa yang
diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate
tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit
dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.
Bunga
deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat
diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito
untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.
Jika deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.
Jika deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.
Jadi bisa
disimpulkan Deposito adalah produk simpanan di Bank yang penyetoran maupun
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja atau sesuai dengan
jatuh temponya sehingga deposito dikenal juga sebagai tabungan berjangka.
Sebagaimana layaknya tabungan yang sudah memasyarakat, deposito juga banyak
dipilih orang sebagai alternatif lain dalam menyimpan uangnya.
Kalau
fungsi deposito adalah sebagai simpanan lalu kenapa tidak di tabung saja
semuanya di tabungan? Walaupun deposito adalah tabungan juga tetapi mempunyai
karateristik berbeda dari tabungan biasa, yang menyebabkan deposito mempunyai
kelebihan dan kekurangan, antara lain:
- Setoran minimal. Tidak seperti tabungan
yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan
deposito lebih besar, sehingga Anda harus punya uang lebih banyak untuk
membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank
bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 1.000.000,-.
- Jangka waktu. Penempatan
deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu
yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1,3,6,atau 12 bulan. Karena itu
jika Anda ingin menambah jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat
dilakukan setiap saat.
- Begitu juga jika Anda membutuhkan uang
kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka
waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi
pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian baik kita Anda ingin menambah
saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat
jatuh temponya
- Jika Anda terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan
mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum
jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada
yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok +
bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.
- Bunga deposito. Bunga
deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana
Anda pun akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya
tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana
investasi dibandingkan tabungan
- Risiko rendah. Walaupun
tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan maupun giro, namun
karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa
dogolongkan produk simpanan berisiko rendah.
- Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya
dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak
seperti tabungan dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan.
Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang
diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar