Minggu, 28 Oktober 2012

Deposito


Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.

Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.

Jasa yang diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Jika deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.

Jadi bisa disimpulkan Deposito adalah produk simpanan di Bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja atau sesuai dengan jatuh temponya sehingga deposito dikenal juga sebagai tabungan berjangka. Sebagaimana layaknya tabungan yang sudah memasyarakat, deposito juga banyak dipilih orang sebagai alternatif lain dalam menyimpan uangnya.

Kalau fungsi deposito adalah sebagai simpanan lalu kenapa tidak di tabung saja semuanya di tabungan? Walaupun deposito adalah tabungan juga tetapi mempunyai karateristik berbeda dari tabungan biasa, yang menyebabkan deposito mempunyai kelebihan dan kekurangan, antara lain:
  • Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar, sehingga Anda harus punya uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 1.000.000,-.
  • Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1,3,6,atau 12 bulan. Karena itu jika Anda ingin menambah jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat dilakukan setiap saat.
  • Begitu juga jika Anda membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian baik kita Anda ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya
  • Jika Anda terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.
  • Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana Anda pun akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana investasi dibandingkan tabungan
  • Risiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa dogolongkan produk simpanan berisiko rendah.
  • Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.
Sumber :

Tidak ada komentar: