Anda masih ingat dengan kasus
Bank Century? Mungkin sudah ada yang lupa atau sudah tidak peduli? Yaa kali ini
saya akan sedikit mengulas Kasus Bank Century. Kasus Bank Century adalah kasus hukum
karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat
pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun bagi bank
yang bermasalah itu tahun lalu. Dalam kasus tersebut juga muncul dugaan bahwa
sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres)
2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah
tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian
diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah
media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus
Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti
halnya KPK, POLRI,dan DPR. Padahal soal kasus
Century, pimpinan KPK berjanji akan terus lakukan penyelidikan tanpa henti. Ini
Janji KPK sendiri. Dan KPK menjanjikan akan menyampaikan perkembangan tersebut
pada rapat timwas mendatang usai reses. Tapi Kasus Century sudah hampir tiga
tahun mangkrak alias jalan ditempat. Ketua KPK Abraham Samad sendiri sudah
berjanji, setahun tidak tuntas akan mengundurkan diri. Tapi apa ???
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi
oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh
pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut
ini dari berbagai sumber situs internet:
Tahun 2003
Tahun 2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan
adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak
memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI
menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
Tahun 2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang
kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus
bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual,
tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk
menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang
belakangan ternyata sulit ditagih.
Tahun 2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century
sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo
dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per
31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana
(prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai
default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank
Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan
Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah
penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite
Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan
LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Bank Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK
dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham
Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali
Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78
triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century
memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor
Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir
ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008.
Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank
Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda
Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2
triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar
US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64
miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50
miliar.
Kasus Bank Century juga digolongkan
penipuan. Penipuan bermula dari sisi manajerial bank dengan ditemukan adanya
praktik moral hazard. Hal ini timbul karena kurangnya pengawasan dari BI
dan rendahnya etika serta moral para eksekutifnya.
Bukti ketidakberesan manajemen Bank
Century dalam menjalankan operasionalnya semakin terlihat ketika ditetapkannya
status tersangka kepada mantan Direktur Utama Bank Century, terhadapnya diduga
telah melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan yang menentukan :
(1). Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai
bank yang dengan sengaja :
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
- menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2). Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai
bank yang dengan sengaja :
- meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi,uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
- tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat
yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang
disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri. Dalam sebuah pemberitaan, maka Tif
pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap
pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan
kasus Bank Century. Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan
Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim
Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan
tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang
sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat
mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya
tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno
ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu. Kini TPF bekerja keras untuk
mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century
dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir
ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket
Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin
Panitia Angket Century itu sendiri.
Sumber:
http://karodalnet.blogspot.com/2009/12/kasus-bank-century.html
Akses Tribunnews.com
lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
http://ngedots.abatasa.com/post/detail/8679/kasus-bank-century-dan-politik
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/tindak-pidana-perbankan-dan-pertanggungjawabannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar