Kliring
Kliring
(dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi
pelaksanaan aset transaksi.
Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal,
penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Jenis-jenis kliring
·
Kliring
Umum
Peritungan
warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah
sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah
kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
·
Kliring
antar cabang
Perhitungan
warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah
kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu
kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.
Proses Kliring ketika seorang
mentrasfer ke antar bank dan mencairkanya
Jadi, jika Tuan B ingin memberikan cek
kepada Tuan A, Tuan A ingin mencairkannya.Terlebih dahulu Tuan A harus mengecek
ke BI (Bang Indonesia) agar BI dapat mencari tahu bahwa Tuan B itu benar-benar
nasabah dari Bank BCA dan saldonya juga harus dicek cukup atau tidak, setelah
ada bukti ternyata benar dan mencukupi saldonya barulah cek itu dapat
dicairkan. Bisa dicairkan untuk kliring, deposito ataupun giro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar