Undang-undang
Pajak Penghasilan
Undang-undang
nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan
Undang-undang nomor 10 tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Undang-undang
nomor 17 tahun 2000 dan diubah lagi dengan undang-undangno. 36 tahun 2008 mengaur
mengenai Pajak atas Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi ataupun badan.
Penghasilan
dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok, yaitu:
1.
Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan
kegiatan
2.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3.
Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau
penggunaan harta
4.
Penghasilan lain-lain
Subjek
Pajak Penghasilan (pasal 2)
Subjek
Pajak Penghasilan terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri (Orang pribadi yang
berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) dan Subjek
Pajak Luar Negeri (Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan) yaitu meliputi:
-
Orang pribadi
-
Warisan yang belum terbagi
-
Badan
-
Bentuk usaha tetap
Tidak
termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Pasal 3)
-
Badan Perwakilan Negara Asing
- Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatic, dan consultant
atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing.
-
Organisasi Internasional yang ditetapkan
menteri keuangan
-
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional
Penghasilan
yang termasuk kedalam Objek Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat 1)
-
Gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, uang
pension
-
Hadiah dari undian dan penghargaan
-
Laba usaha
-
Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
-
Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
-
Bunga, royalti, sewa
-
Deviden yang diterima wajibpajak pribadi,
firma dan cv
-
Keuntungan karena pembebasan utang
-
Selisih kurs mata uang asing
-
Premi asuransi
Penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak
-
Bantuan atau sumbangan
-
Warisan
-
Natura
-
Deviden yang diterima PT, sebagai WPDN,
koperasi, yayasan, BUMN/BUMD
-
Penggantian dari perusahaan asuransi
Penghasilan
Kena Pajak / PKP Pasal 6
1.
Cara biasa ( pembukuan), yaityu penghasilan
bruto dikurangi dengan biaya-biaya
2.
Dengan norma penghasilan neto
Tarif
Pemungutan Pajak Penghasilan
Untuk
perorangan tahun 2009 :
Sampai
dengan Rp 50.000.000 tarif : 5%
Diatas
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarif :
15%
Diatas
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif : 25%
Diatas
Rp 500.000.000 tarif : 30%
Untuk
badan:
25%
pada tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar