Minggu, 28 Oktober 2012

PAJAK PENGHASIALAN



Undang-undang Pajak Penghasilan
Undang-undang nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000 dan diubah lagi dengan undang-undangno. 36 tahun 2008 mengaur mengenai Pajak atas Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi ataupun badan.

Penghasilan dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok, yaitu:
1.       Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan
2.       Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3.      Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta
4.      Penghasilan lain-lain

Subjek Pajak Penghasilan (pasal 2)
Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri (Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) dan Subjek Pajak Luar Negeri (Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) yaitu meliputi:
-          Orang pribadi
-          Warisan yang belum terbagi
-          Badan
-          Bentuk usaha tetap

Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Pasal 3)
-          Badan Perwakilan Negara Asing
-        Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatic, dan consultant atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing.
-          Organisasi Internasional yang ditetapkan menteri keuangan
-          Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional

Penghasilan yang termasuk kedalam Objek Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat 1)
-          Gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, uang pension
-          Hadiah dari undian dan penghargaan
-          Laba usaha
-          Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
-          Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
-          Bunga, royalti, sewa
-          Deviden yang diterima wajibpajak pribadi, firma dan cv
-          Keuntungan karena pembebasan utang
-          Selisih kurs mata uang asing
-          Premi asuransi

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
-          Bantuan atau sumbangan
-          Warisan
-          Natura
-          Deviden yang diterima PT, sebagai WPDN, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD
-          Penggantian dari perusahaan asuransi

Penghasilan Kena Pajak / PKP Pasal 6
1.       Cara biasa ( pembukuan), yaityu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya
2.       Dengan norma penghasilan neto

Tarif Pemungutan Pajak Penghasilan
Untuk perorangan tahun 2009 :
Sampai dengan Rp 50.000.000 tarif : 5%
Diatas Rp 50.000.000 –  Rp 250.000.000 tarif : 15%
Diatas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif : 25%
Diatas Rp 500.000.000 tarif : 30%
Untuk badan:
25% pada tahun 2010

Tidak ada komentar: