Pengertian auditing
menurut PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006 adalaH suatu proses sistematik
yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas
pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan
melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan
dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan.
Pengertian auditing
adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak
manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan
keuangan tersebut menurut Sukrisno Agoes (1996:1).
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan menurut Arens Loebbecke (1996:1).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih
lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA
berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap
PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.
Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi
seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib
Secara
umum pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa audit adalah proses secara
sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan
dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut.
Dalam
melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1. Dibutuhkan
informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat
digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2. Penetapan
intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan
lingkup tanggung jawab auditor.
3. Bahan
bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi
tujuan audit.
4. Kemampuan
auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam
mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan
diambilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar