Lembaga
Keuangan adalah lembaga yang menghubungkan antara pihak memerlukan dana dan
pihak yang surplus dana. Sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No.792 Tahun 1990 tentang “Lembaga Keuangan” adalah Badan
yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana
kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam
praktiknya lembaga keuangan tidak hanya membiayai investasi perusahaan saja
tetapi kegiatan konsumsi, distribusi barang dan jasa. Tugas utama lembaga
keuangan adalah “Menghimpun dan Menyalurkan Dana”. Secara general lembaga
keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu “Lembaga Keuangan Bank” dan
“Lembaga Keuangan Bukan Bank”. Perbedaan lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank terletak pada tugas utamanya di keduanya antara lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat kita lihat melalui kegiatan
utamanya. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat kita lihat,
yaitu sebagai berikut ini :
- Dari Segi Penghimpunan Dana :
- Lembaga Keuangan Bank. Lembaga keuangan bank secara langsung menghimpun dana berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito), dan melakukan secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, pinjaman / kredit dari lembaga lain)
- Lembaga Keuangan Bukan Bank. Lembaga keuangan bukan bank secara tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat berupa surat berharga dan penyertaan serta pinjaman atau kredit dari lembaga lain.
- Dari Segi Penyaluran Dana
- Lembaga Keuangan Bank. Lembaga keuangan bank dalam menyaluran dana untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi, penyaluran dana juga dilakukan kepada badan usaha dan individu sifatnya jangka pendek, menengah, dan panjang .
- Lembaga Keuangan Bukan Bank. Lembaga keuangan bukan bank dalam menyaluran dana untuk tujuan investasi yang ditujukan umumnya kepada badan usaha dan sifatnya jangka menengah dan jangka panjang.
Dari perbandingan tersebut dapat
disimpulkan bahwa bank dapat menyalurkan dana untuk tujuan modal kerja,
investasi, konsumsi. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tujuannya untuk
investasi. Yang berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank secara tidak langsung
tidak diperkenankan untuk menyalurkan dana untuk tujuan konsumsi dan modal
kerja. Menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang ”Perubahan atas
Undang-undang No. 7 /1992 tentang Perbankan”, Lembaga Keuangan Bank terdiri
atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan
bank jenisnya lebih bervariasi dapat berupa lembaga pembiayaan (perusahaan sewa
guna usaha, perusahaan modal ventura, perusahaan jasa ajak piutang, perusahaan
pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan perdangan surat
berharga), usaha peransuransian, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dll.
Peranan
Bank Segi Penghimpunan Dana
Sumber
penghimpunan dana pada dasarnya suatu bank mempunyai empat alternative untuk
menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu :
- Dana Sendiri
- Dana Dari Deposan
- Dana Pinjaman
Pengertian
Sumber Dana Bank
- Semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank dari sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran atau penempatan dana.
- Menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dahulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.
Jenis-Jenis
dana bank
- Dana yang bersumber dari dana bank itu sendiri (internal), setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Modal sendiri yang berasal dari para pemegang saham (pihak kesatu). Dana modal sendiri terdiri dari beberapa pos, yaitu:
- Modal disetor yaitu uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat bank didirikan, agio saham yaitu nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham.
- Cadangan-cadangan yaitu sebagian laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan laba ditahan.
- Dana Yang Berasal dari Masyarakat Luas (Eksternal),Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat ternyata merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola oleh bank) dana tersebut terdiri atas giro (demand deposit), deposito (time deposit) dan tabungan (saving).
- Simpanan Giro (Demand Deposit). Menurut UU Perbankan no. 10 tahun 1998, giro adalah simpanan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet giro.
- Cek (Cheque) Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut, cek juga dikenakan pajak disetiap lembaran ceknya.
- Jenis-Jenis Cek
- Cek Atas Nama. Yaitu cek yang hanya bisa dicarikan jika orang yang mempunyai cek tersebut yang mencairkan sendiri.
- Cek Atas Unjuk. Yaitu cek yang hanya bisa dicairkan jika orang yang mempunyai cek tersebut melimpahkan tanggung jawabnya kepada orang lain untuk mencairkannya.
- Cek Silang (Cross Cheque). Yaitu cek yang disamping kirinya ada tanda silang.
- Cek Mundur. Yaitu sebuah cek yang dicairkanya bisa mundur dari jadwal pencairannya.
- Cek Kosong (Blank Cheque). Yaitu cek yang bila dicairkan tidak mempunyai nilai yaitu kosong atau nol.
2. Bilyet Giro. Merupakan suatu
perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan
kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank
lainnya.
•
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menurut
UU No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.
•
Jenis-Jenis Deposito
1.
Deposito Berjangka (Tidak Dapat Dipindah Tangankan)
2.
Sertifikat Deposito (Dapat Diperjual-Belikan)
3.
Deposito On Call (Jangka Waktunya Tidak Lebih Dari 1 Bulan)
•
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Pengertian
tabungan menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Contoh alat penarikan uang adalah buku
tabungan, slip penarikan, kartu ATM, dan kuitansi.
3.
Dana Pinjaman Dari Pihak Luar Bank
Dana
pinjaman dari pihak di luar bank adalah dana dari pihak bank yang lazim disebut
dengan dana pihak kedua yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan
pinjaman kepada bank, yang terdiri dari empat pihak, yaitu :
1.
Pinjaman dari bank lain dalam negeri
Yang
lebih dikenal dengan pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman ini
biasanya diminta bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank misalnya
untuk kewajiban kliring atau memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum (GWM)
di Bank Indonesia.
2.
Pinjaman dari atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri
Yang
biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah-panjang. Realisasi ini harus
melalui persetujuan Bank Indonesia yang bertindak sebagai pengawas pinjaman
luar negeri (PKLN).
3.
Pinjaman dari lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman
dari lembaga keuangan bukan bank ini kadang kala tidak benar berbentuk pinjaman
atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjual
belikan sebelum tanggal jatuh tempo.
4.
Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman
dari Bank Indonesia diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh Bank
Indonesia untuk menyalurkan pinjaman kesektor-sektor usaha yang mendapat
prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan.
Kesimpulan
Menurut
saya tentang hasil dari pembahasan yang saya paparkan seperti diatas “Lembaga
Keuangan” pada dasarnya adalah sebagai media penghubung antara pihak yang
memerlukan dana dan pihak yang memerlukan dana dan pihak mempunyai kecukupan
dana. Berikut ini sejarah singkat perbankan dunia yang dapat membantu saya
menelaah materi bank dan lembaga keuangan. Manusia mengenal perbankan sudah ada
sejak zaman Babilonia, Yunani, dan Romawi yang tujuannya untuk membantu lalu
lintas perdagangan. Pada awalnya, perbankan hanya bertugas sebagai tempat
tukar-menukar uang dan kemudian berkembang lebih luas lagi menjadi tempat
penyimpanan (saving), ataupun peminjaman (credit) dengan memungut bunga
pinjaman.
Di
zaman Babilonia (kurang lebih tahun 2000 SM) perbankan dimonopoli . oleh
transaksi peminjaman emas dan perak untuk para kalangan pedagang yang dilakukan
oleh “Temples of Babylon”. Pada tahun 500 SM, tugas-tugas perbankan mengalami
perkembangan antara lain adalah menerima simpanan uang dari masyarakat dan
menyalurkannya pada kalangan bisnis. Mulai muncul bank-bank swasta. Di zaman
romawi, praktik perbankan meliputi tukar-menukar uang, menerima deposito,
pemberian kredit, dan melakukan transfer dana. Pada era modern yakni pada abad
ke-16 di Inggris, Belanda, dan Belgia. Mulai muncul ide-ide yang kemudian
berkembang menjadi alat pembayaran yang sah yakni uang.Dari sejarah singkat itu
dapat saya tarik kesimpulan bahwa pentingnya keberadaan lembaga keuangan
setelah adanya ada alat tukar dalam perekonomian, yaitu uang.
Peranan
bank adalah sebagai penghimpunan dana surplus dan menyalurkannya kepada pihak
yang defisit. Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana, dana tersebut selain
dana sendiri bisa juga melalui dana yang berasal dari masyarakat luas (Giro,
deposito, tabungan) dan juga dana pinjaman di luar bank (pinjaman dari bank
lain, pinjaman dari luar negeri, pinjaman dari Bank Indonesia, dll) semua itu
untuk mencukupi rasio keuangan bank semakin banyak nasabah yang menabung dan
mendepositokan uang maka bank tersebut semakin banyak dana cair. Setelah itu
timbul akan masalah bagaimana bank tersebut dapat membayarkan bunga kepada
nasabah. Oleh sebab itu, uang para nasabah disirkulasikan lagi menjadi sebuah
pinjaman kepada pihak yang deficit akan dana, untuk konsumsi dan modal kerja
serta untuk keperluan investasi. Para peminjam akan diberikan bunga atas jangka
waktu peminjaman mereka. Oleh sebab itu, sebuah bank dapat bertahan untuk
membiayai kegiatan operasionalnya. Jika bank tersebut tidak memiliki rasio
asset yang besar dan memiliki masalah akan hutangnya, serta assetnya dinyatakan
kurang untuk menutup biaya operasionalnya maka bank tersebut harus ditutup atau
di Likuidasi (rasio kecukupan modal harus 2/1 antara assetnya dengan
hutangnya).
SUMBER:
sutego99.files.wordpress.com/1-bank-dan-lembaga-keuangan.ppt
http://bayu96ekonomos.wordpress.com/modul-sim/bank-lembaga-keuangan-lain-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar