Pengertian
Piutang
Piutang
merupakan harta perusahaan atau koperasi yang timbul karena terjadinya
transaksi penjualan secara kredit atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh
perusahaan. Menurut Rusdi Akbar (2004:199) menyatakan bahwa pengertian piutang
meliputi semua hak atau klaim perusahaan pada organisasi lain untuk menerima
sejumlah kas, barang, atau jasa di masa yang akan datang sebagai akibat
kejadian pada masa yang lalu.
Menurut
Warren Reeve dan Fess (2005:404) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan piutang
adalah sebagai berikut : ”Piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang
terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya”.
Menurut Mohammad Muslich
(2003:109) mengemukakan yang dimaksud dengan piutang adalah sebagai berikut :
”Piutang terjadi karena penjualan barang dan jasa tersebut dilakukan secara
kredit yang umumnya dilakukan untuk memperbesar penjualan”.
Sedangkan
menurut M.Munandar (2006:77) yang dimaksud dengan piutang adalah sebagai
berikut : ”Piutang adalah tagihan perusahaan kepada pihak ain yang nantinya
akan dimintakan pembayarannya bilamana telah sampai jatuh tempo”.
Dari beberapa definisi yang telah
diungkapkan diatas,dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan piutang adalah
semua tuntutan atau tagihan kepada pihak lain dalam bentuk uang atau barang
yang timbul dari adanya penjualan secara kredit.
StandarAkuntansi keuangan menggolongkan piutang menurut sumber terjadinya dalam 2 kategori yaitu piutang usaha dan piutang yang lain-lain
- Piutang usaha adalah piutang yang berasal dari penjualan barang dagangan atau jasa secara kredit
- Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari transaksi diluarkegiatan usaha normal perusahaan
Piutang dinyatakan sejumlah tagiahan dengan taksiran jumlah yang tidak dapat ditagih. Jumlah kotor piutang harus tetap disajikan pada neraca diikutidengan penyisihan untuk piutang yang tidak dapat ditagih.
Jenis-jenis piutang dalam suatu perusahaan dapat berupa:
- Piutang usaha
- Piutang pegawai
- Piutang Direksi
- Piutang Pemegang Saham
- Piutang Perusahaan Afiliasi
- Piutang lain-lain
Tujuan Pemeriksaan (AUDIT OBJECTIVES) Piutang
1. untuk mengetahui apakah terdapat pengendalian intern (internal control) yang baik atas piutang dan transaksi penjualan, piutang dan pemeriksaan kas
2. untuk memeriksa collectibility (kemungkinan tertagihnya) piutang dan cukup tidaknya perkiraan allowance for bad debts (penyisihan piutang tak tertagih)
3. untuk memeriksa apakah penyajian piutang di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Membuat KKP Piutang
Dalam membuat KKP dalam pemeriksaan piutang sebenernya tidak jauh berbeda dengan jenis pemeriksaan kas dan pemeriksaan lainnya.untuk format Top schedule dan test transaksi tidak ada perubahaan namun dalam Supporting schedule akan kita buat sebagai Analisis Umum Panjang yang berfungsi untuk menjelaskan angka yang ada dalam adjusted balance juga untuk melihat jumlah piutang, mengetahui periode jatuh tempo hutang dan keterangan lain yang terikat dengan piutang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar