Kita sering mendengar
orang melakukan transaksi mengunakan cek, bilyet giro. Kali ini kita akan
membahas apa yang dimaksud dengan giro. Serta hal apa yang bisa kita lakukan
bila menjadi nasabah giro
Pengertian giro
menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak
ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Giro adalah suatu
istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan
dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee)
yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer)
ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem
‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’:
menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank
sang pembayar yang jika tersedia akan menarik
uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan
dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’:
pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan
mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat
mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena
bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup
untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar
tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
Sifat Rekening Giro
Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening giro nasabah akan dibukukan di sebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan di sebelah debet.
Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening giro nasabah akan dibukukan di sebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan di sebelah debet.
Dengan demikian, saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo suaturekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negatif yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negatif).
Dalam
terjadi saldo negatif, maka kepada pemegang
giro tidak dapat lagi menarik dananya dan kepadanya tidak
akan diberikan bunga atau jasa giro, melainkan akan dibebankan dengan sejumlah
biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangkutan.
Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar