Bentuk perusahaan secara umum dibedakan menjadi 4 pokok, yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan
2. Perusahaan Perkongsian atau Firma
3. Perseroan Terbatas
4. Persekutuan Komanditer
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang, organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap perekonomian. Tetapi sumbangan terhadap keseluruhan produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari perseorangan terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan.
Kentungan perusahaan perseorangan adalah kebebasan yang tidak terbatas yang dimiliki pemiliknya, dia sepenuhnya menguasai perusahannya tersebut, rahasia perusahaan terjamin dan dapat melakukan apapun untuk mendapatkan keuntungan dari perusahaannya itu. Tapi ada juga kelemahan dari perusahaan perseorangan ini adalah modalnya kecil, sukar untuk memperoleh pinjaman dan jika perusahaan men dapatkan kerugian, pemiliklah yang bertanggung jawab atas harta perusahaannya dan menanggung seluruh kerugian itu, modal terbatas, kemampuan tenaga pengelola terbatas dan kesinambungan usaha kuang terjamin.
Contoh perusahaanya ; seperti penjual sate, restoran, toko kelontong dan took makanan dan minuman.
Perusahaan Firma
Perusahaan firma adalah organisasi perusahaan yang dimiliki olehbeberapa orang persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Mereka bersepakat untuksecara bersamaan menjalankan suatu usaha dan membagikan keuntungan yang diperoleh berdasarkan perjajian yang telah disepakati bersama. Tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian.
Perseroan Terbatas
Organisasi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas adalah bentuk perusahaan yang paling penting. Di Negara-negara maju sebagian besar hasil produksi nasional diciptakan oleh perusahaan seperti ini. Kebaikan yang terpenting dari perseroan terbatas adalah di dalam kemampuannya memperoleh modal. Perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas mengumpulkan modal secara mengeluarkan saham. Dimana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan .
Namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan :
" PT . RUPS
" Direksi
" Dewan komisaris pemegang saham
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer ( CV ) adalah persekutuan dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu :
~sekutu aktif : sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin perusahaan
~sekutu pasif : sekutu tidak bekerja / komandit ( sleeping partner ) ,, sekutu yang hanya menyerah kan modal saja
Namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
Bentuk Lain Organisasi Perusahaan, diantaranya :
1. Perusahaan milik NEGARA (BUMN)
2. Perusahaan Koperasi
3. Badan Usaha milik Daerah (BUMD)
4. Badan Usaha milik Campuran
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pada umumnya perusahaan Negara dikelola seperti perusahaan perseorangan terbatas. Perbedaannya terletk pada pemilikan perusahaan tersebut, yaitu saham-saham dari perusahaan Negara adalah dimiliki oleh pemerintah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
> Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata- mata mencari keuntungan.
> Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
> Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Perusahaan koperasi
Perusahaan koperasi adalahperusahaan yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk melingdungi kepentingan para anggotanya, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dilihat dari lingkunganya koperasi dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Badan usaha milik daerah (BUMD )
Badan usaha daerah daerah adalah suatu badan usaha yang modal nya berasal dari kekayaan daerah yang di pisahkan , baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota .
Badan usaha milik campuran
suatu badan usaha yang sebagian modal nya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta
daftar pustaka :
*sukino, sadono.2008.pengantar teori ekonomi mikro.jakarta: PT raja grafindo persada.
*pengantar-bisnis.blogspot.com
*ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta: CV gema ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar