Sabtu, 17 November 2012

Pasar Valuta Asing


Pengertian

Pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan baik antarnegara maupun dalam suatu Negara.
Pasar valuta Asing atau VALAS merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagakan mata uang suatu negar terhadap mata uang Negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara keseimbangan

Suatu mekanisme dimana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasional, dan meminimalkan kemungkikan resiko kerugian akibat terjadinya fluktuasikurs suatu mata uang.

Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “convertible currencies” yang diperdagangkan. Yang termasuk golonganmata uang yang kuta convertible currencies : US Dollar, France Perancis, Yen jepang, France Swiss, Dollar Australia, Dollar Singapura dll. Jenis mata uang yang tergolong lemah: Rupe India, Peso Filipina, Rupiah (berasal dari Negara-negara berkembang)

Jenis-jenis transakasi Valas
1.      Transaksi tunai
2.      Transakasi tunggak
3.      Transaksi barter

Tujuan melakukan Transaksi Valas
1.      Untuk transaksi pembayaran
2.      Mempertahankan daya beli
3.      Pengiriman uang ke luar negri
4.      Mencari keuntungan
5.      Pemagaran resiko
6.      Kemudahan berbelanja

PASAR MODAL


Pengertian

    Pasar dalam arti sempit yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
    Pasar dalam arti luas yaitu tempat melakukan transaksi antara penjual dan pembeli, dimana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung pada suatu tempat atau bertemu langsung tetapi bisa dilakukan lewat sarana informasi berupa alat elektronik.
Dalam pasar modal ada penjual (emiten) dan pembeli (investor)

Jadi Pasar Modal adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal

Instrument Pasar Modal
·         Saham  ( surat  berharga yang bersifat kepemilikan )
·         Obligasi ( instrument hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal ) 

Selasa, 06 November 2012

Pengertian Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Sebagai Objek PPh Pasal 4 (2)


Diskonto adalah :
Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.

Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah :
Selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia  dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar oleh pembeli.

Dipersamakan dengan penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah :
Penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Sumber :
http://blogpajak.com/pengertian-diskonto-sertifikat-bank-indonesia-sebagai-objek-pph-pasal-4-2/

Selasa, 30 Oktober 2012

Kertas Kerja



Kertas kerja adalah kertas yang dibuat atau dikumpulkan selama proses pemeriksaan, yang meliputi semua bukti yang dikumpulkan auditor untuk memperlihatkan pekerja yang dilaksanakan, metode dan prosedur yang dijalankan serta kesimpulan yang diambil. Kertas kerja ini merupakan media untuk menghubungkan antara catatan klien dengan laporan pemeriksaan akuntan. Oleh sebab itu, pembuatan kertas kerja merupakan pekerjaan yang penting dalam pemeriksaan akuntan.

Tujuan dibuatnya kertas kerja adalah:
1.        Sebagai pendukung utama atas laporan pemeriksaan akuntan. Hal ini menunjukkan bahwa penguji yang telah dilaksanakan sesuai dengan standart pelaksanaan dan secara implicit merupakan referensi laporannya yang sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan.
2.      Sebagai alat untuk mengkoordinasikan dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan.
3.      Sebagai bukti bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan yang berlaku
4.      Sebagai pedoman dalam melaksanakan pemeriksaan yang akan datang

Senin, 29 Oktober 2012

Kliring


Kliring

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.


Jenis-jenis kliring
·                     Kliring Umum

Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
·                     Kliring antar cabang

Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.

Proses Kliring ketika seorang mentrasfer ke antar bank dan mencairkanya


Jadi, jika Tuan B ingin memberikan cek kepada Tuan A, Tuan A ingin mencairkannya.Terlebih dahulu Tuan A harus mengecek ke BI (Bang Indonesia) agar BI dapat mencari tahu bahwa Tuan B itu benar-benar nasabah dari Bank BCA dan saldonya juga harus dicek cukup atau tidak, setelah ada bukti ternyata benar dan mencukupi saldonya barulah cek itu dapat dicairkan. Bisa dicairkan untuk kliring, deposito ataupun giro




contoh Kerangka Karangan


Tema : Rokok
Judul : Perokok Aktif Merugikan Perokok Pasif
1.        Pengertian
1.1                 Pengertian Perokok Aktif
1.2                Pengertian Perokok Pasif
2.      Penyebab Perokok Pasif
2.1                Bebasnya Perokok Aktif
2.1.1           Merokok dalam Transportasi Umum
2.1.2          Merokok dalam Ruangan Umum dan Tertutup
2.1.3          Merokok di dalam Rumah
3.      Akibat yang didapat Perokok Pasif
3.1                Perokok Pasif Meninggal Setiap Tahunnya kurang lebih 6.000.000 orang
3.2              Perokok Pasif Terancam Tuli
3.3              Perokok Pasif Beresiko Tinggi Diabetes
3.4              Penyakit-penyakit lainnya yang ditimpa Perokok Pasif
4.      Agar tidak menjadi Perokok Pasif
4.1               Tidak ada yang merokok di rumah
4.2              Stop merokok di dalam mobil
4.3              Pembatasan tempat merokok di tempat kerja
4.4             Hargai tempat bebas asap rokok
4.5              Jauh-jauh dari si Perokok     


Sumber :

  

Minggu, 28 Oktober 2012

Deposito


Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.

Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.

Jasa yang diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Jika deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.

Jadi bisa disimpulkan Deposito adalah produk simpanan di Bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja atau sesuai dengan jatuh temponya sehingga deposito dikenal juga sebagai tabungan berjangka. Sebagaimana layaknya tabungan yang sudah memasyarakat, deposito juga banyak dipilih orang sebagai alternatif lain dalam menyimpan uangnya.

Kalau fungsi deposito adalah sebagai simpanan lalu kenapa tidak di tabung saja semuanya di tabungan? Walaupun deposito adalah tabungan juga tetapi mempunyai karateristik berbeda dari tabungan biasa, yang menyebabkan deposito mempunyai kelebihan dan kekurangan, antara lain:
  • Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar, sehingga Anda harus punya uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 1.000.000,-.
  • Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1,3,6,atau 12 bulan. Karena itu jika Anda ingin menambah jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat dilakukan setiap saat.
  • Begitu juga jika Anda membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian baik kita Anda ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya
  • Jika Anda terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.
  • Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana Anda pun akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana investasi dibandingkan tabungan
  • Risiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa dogolongkan produk simpanan berisiko rendah.
  • Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.
Sumber :

AUDITING


Pengertian auditing menurut PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006 adalaH suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan.

Pengertian auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut menurut Sukrisno Agoes (1996:1).

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan menurut Arens Loebbecke (1996:1).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib

Secara umum pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa audit adalah proses secara sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1. Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2. Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3. Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.