Kali ini saya
akan membahas tentang Perdagangan elektronik
atau disebut e-dagang dalam bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerc.
Yang saya dapat dari internet atau info surat kabar lainya Perdagangan Elektronik
adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat
melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem
manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Secara
harfiah arti kata electronic commerce adalah perdagangan secara
elektronik. Berdasarkan Ensiklopedia Britannica, e-commere adalah
menjalankan bisnis dan menjual informasi, layanan, dan komoditi melalui
jaringan telekomunikasi komputer.
Kata e-commerce atau electronic
commerce menjadi kata kedua yang sering didengar, ditulis, diucapkan,
setelah kata Internet. Kata - kata lainnya yang berhubungan dengan e-commerce
antara lain B-to-B atau business to business, B-to-C atau business
to consumer, C-to-C atau consumer to consumer. Industri teknologi
informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan
penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan
dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM
(supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online
(online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction
processing), pertukaran
data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari
e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar
perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah,
lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan
teknologi basis data
atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk
teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan
alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Sejarahnya… Jika
ditarik ke belakang, e-commerce bermula dari standar pertukaran dokumen
bisnis, seperti dokumen order atau invoice, antara pemasok dan konsumen
perusahaan pemasok. Salah satu standar teknologi e-commerce awal ini
yang dikembangkan pemerintah Amerika Serikat tahun 1975 adalah EDI atau electronic
data interchange. Sampai sekarang EDI masih dimanfaatkan oleh 95 persen
perusahaan dunia yang terdaftar dalam Fortune 1000. EDI adalah standar
teknologi pertukaran informasi menggunakan jaringan privat. Ketika kemudian muncul piranti lunak
penjelajah Internet berbasis grafik untuk mengakses situs web, hampir semua e-commerce
bermigrasi ke Internet. Barulah kemudian muncul situs - situs e-commerce
di Internet seperti di Amazon.com yang menjual buku dan perusahaan bricks
and mortar seperti Intel yang membuka transaksi pembelian chip-nya melalui
Internet.
Sekarang ini, kebanyakan
orang awam berpikir e-commerce berarti berbelanja di Internet.
Perusahaan e-commerce adalah perusahaan yang menjual produk di Internet,
misalnya Amazon.com menjual buku. Seseorang masuk ke situs www.amazon.com,
kemudian dia memutuskan untuk membeli tiga buku, ia akan memasukkan nomor kartu
kredit (membayar), kemudian Amazon.com akan mengirimkan buku pesanannya itu
dalam jangka waktu paling cepat satu minggu (jika berbeda negara).
Belanja di Internet hanyalah sebagian kecil dari
cakupan e-commerce. E-commerce juga mencakup penjualan barang -
barang yang tidak bisa diraba (intangible) dan tidak perlu dikirim
seperti piranti lunak. Tidak seperti membeli buku, Amazon.com harus mengantar
buku ke rumah anda, membeli piranti lunak tidak ada paket yang diantar ke rumah
anda. Pengiriman barang yang dibeli juga melalui Internet. Selain piranti
lunak, produk intangible lainnya yang ditransaksikan di Internet
termasuk pembelian content (isi), image, dan lain - lain.
Selain barang - barang tidak bisa diraba, e-commerce
mencakup transaksi bisnis (pembelian dan penjualan produk) antar perusahaan
ke perusahaan lain dengan nilai transaksi sangat beda. Jenis transaksi bisnis
besar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dinamakan e-commerce jenis
business to business (B-to-B). B-to-C ? Contoh transaksi
e-commerce jenis business to consumer adalah satu perusahaan
(Amazon.com) menjual produknya (buku) langsung kepada konsumennya. Contoh C-to-C
atau consumer to consumer adalah transaksi resmi melalui situs lelang
seperti eBay (www.ebay.com)
Beberapa
Istilah Dalam E-Commerce :
Digital cash atau electronic cash. Digital cash
atau electronic cash atau sering disingkat e-cash adalah salah
satu cara seseorang membayar barang atau layanan e-commerce dengan
mengirimkan sejumlah angka dari satu komputer ke komputer lainnya. E-cash,
seperti juga lembaran uang resmi, dikeluarkan oleh sebuah bank. Angka itu sama
dengan jumlah nilai uang sungguhan. E-cash bisa digunakan berulang -
ulang dan tidak ada nama pemilik, seperti lembar - lembar uang sungguhan.
Digital money adalah bentuk lain dari e-cash. Salah satu bentuk
pembayaran di Internet lainnya adalah electronic check atau cek
elektronik.
Disintermediation adalah proses meniadakan
calo atau pedagang perantara. Salah satu dampak munculnya e-commerce di
Internet adalah hilangnya peluang calo atau pedagang perantara tradisional.
Misalnya, Amazon.com dan Virtual Vineyards (www.virtualvin.com) bisa dibilang
adalah pedangan perantara dalam format baru. Amazon.com tidak menerbitkan buku,
demikian juga Virtual Vineyards tidak membuat minuman anggur. Mereka adalah
distributor bentuk baru. Tetapi penyalur format baru ini perlu menunjukkan
kelebihan mereka dibandingkan pedagang perantara bentuk lama. Seharusnya, salah
satu kelebihan berbelanja di Internet yang mendorong transaksi adalah harga
yang murah.
24/7. Berjualan di dunia maya Internet
tidak mengenal hari libur, hari besar, siang atau malam. Karena itu muncul
istilah bisnis di Internet adalah bisnis 24/7 yang artinya 24 jam sehari tujuh
hari dalam seminggu bisnis jalan terus nonstop. Tanpa batas - batas negara.
Selain 24/7 berbisnis di Internet tidak mengenal batas negara. Anda yang
tinggal di Indonesia bisa membeli buku di Amazon.com, asal memiliki akses ke
Internet. Sanak-famili anda di India, Korea, Cina, Hongkong, atau Singapura,
bisa mengirim rangkaian bunga dalam hitungan jam atau hari kepada anda melalui
Indokado (www.indokado.com) dan Indoflorist (www.indoflorist.com). Atau
sebaliknya, anda bisa mengirimkan bunga dan bingkisan lainnya kepada rekanan
bisnis anda di Cina, Hongkong, Singapura, Korea, Malaysia, dan bahkan di India
hanya dengan mengklik kedua situs itu.
Hambatannya... Bagi mereka yang belum pernah
melakukannya, rasanya sulit membayangkan membeli sesuatu tanpa melihat,
memegang, meneliti lebih dahulu (seperti slogan gerakan konsumen:"Teliti
sebelum membeli") kualitas barangnya. Dan bagaimana bisa percaya barang
yang dibeli pasti akan diantar, padahal sudah dibayar melalui kartu kredit. Banyak pertanyaan yang membuat hati tidak tenang.
Apakah aman memberikan nomor kartu kredit ke perusahaan online yang tidak
pernah kita kenal sebelumnya? Jangan - jangan merkea hanya menipu saja,
barang yang sudah dibayar tidak pernah mereka kirim. Bagaimana kita mengklaim
jika barang yang kita beli rusak atau tidak sesuai dengan penawaran, atau
bahkan barangnya tidak datang? Itu yang sering ditakutkan untuk membeli
secara online.
Hambatan perkembangan e-commerce paling besar
adalah masalah kultur atau budaya di Indonesia atau Negara Asia khususnya dan
keamanan. Terutama di negara - negara Asia, orang Asia lebih mempercayai
transaksi bisnis face to face. Orang Asia, termasuk orang Indonesia, rasanya
tidak bisa melaksanakan bisnis jika tidak bertatap muka dengan rekanan bisnis
mereka. Orang Asia harus melihat, memegang, merasakan, dan memastikan bentuk,
warna, ukuran, secara nyata sebelum membeli suatu barang. Mereka tidak puas dan
kurang yakin jika membeli barang hanya melihat foto atau gambarnya saja.
Berbeda dengan orang Amerika Serikat atau orang
Barat, mereka sudah terbiasa berbelanja melalui katalog yang dikirim ke rumah
mereka. Mereka tinggal memilih barang, memposkan formulir pembelian yang sudah
diisi lengkap dengan nomor kartu kredit, kemudian menunggu barang pesanannya
diantar ke rumah. Karena itu e-commerce (B-to-C, B-to-B,
maupun C-to-C) lebih cepat berkembang di Amerika Serikat atau negara
Barat lainnya dibandingkan negara - negara Asia, apalagi Indonesia.
Hambatan kedua adalah masalah keamanan. Berita -
berita di media massa lebih banyak mengungkapkan kriminalitas di Internet,
seperti pencurian nomor kartu kredit, dibandingkan kenyamanan, keamanan,
efisiensi, dan keberhasilan transaksi e-commerce di Internet. Berita - berita
itu malah membuat konsumen menjadi takut bertransaksi melalui Internet.
Padahal transaksi menggunakan kartu kredit di
Internet tidak lebih beresiko dibandingkan transaksi normal. Saat membeli buku
secara online di Internet, nomor kartu kredit diacak dahulu sebelum dikirim ke
bank atau perusahaan online. Bandingkan dengan pembayaran kartu kredit di
restoran. Cukup lama kartu kredit anda berada di kasir sebuah restoran tanpa
anda ketahui apa yang terjadi di dalam. Cukup waktunya untuk mencatat nomor
kartu atau bahkan mengkopi kartu kredit anda. Dibuang ke mana lembar bukti
transaksi kartu kredit anda ? Siapa tahu lembar bukti itu dimanfaatkan
orang yang berniat jahat.
Bagi penjual, sudah pasti lebih aman membuka toko
online dibandingkan membuka toko di Mangga Dua, misalnya. Toko online anda
tidak akan dibongkar pencuri, dirampok, dibakar, atau dijarah saat terjadi
kerusuhan massa.
Hukum e-commerce di
Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang
dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa
menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan
E-Commerce. Yaitu :
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau
keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun
terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut
Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau
media lainnya.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.
- Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang.
Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun
dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika
kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada
Privacy Policy-nya dan lain sebagainya.
- Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Jadi dengan demikian E-commerce itu sebenarnya sangat
berguna dan gampang tapi sesuai juga dengan tingkat kepercayaan masing-masing
individu khususnyadi Indonesia, padahal dilihat dari segi hukumnya tentu saja
sudah mendukung. Namun masyarakat Indonesia sendiri terlihat masih tidak ingin
atau bisa dibilang masih takut atau juga belum terbiasa untuk melakukan
kegiatan e-commerce. Dikarenakan itu masih banyak hambatan e-commerce di
Indonesia salah satunya factor kurang percaya dan juga factor kebudayaan
Indonesia itu sendiri. Mungkin hanya itu yang bisa saya sharing, terimakasih
dan mohon maaf. Sekian….
Sumber:
- http://yogyacarding.tvheaven.com/ecommerce_jalur_perdagangan_baru_lewat_internet.htm
- katauntukibu.blogspot.com
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar