Kali ini saya akan berbagi informasi tentang kasus penipuan
pada perdagangan online. Sekarang banyak sekali penjualan secara online atau
bisa di sebut dengan perdagangan online (e-commerce) tapi tidak semua produsen
itu jujur dengan hasil dagangnya, ada pula yang berbohong atau menipu. Penipuan
secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang
membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem
Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara
hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik
konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan
saat ini adalah Pasal 378 KUHP,
yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi
sebagai berikut:
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik
dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU
ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU
ITE:
(1) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
(2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan
secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer
related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di
Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang
delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum
dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan”
serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan
rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan
terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Disini ada UU untuk perlindungan
konsumen yaitu, Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam
UU No. 8 tahun 1999.
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999.
Hak-hak yang dimaksud adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini
belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di
jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya
(penipuan).
Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki
kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan
Konsumen :
- Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Isi dari pasal 28 ayat (1) Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan
pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal
378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan
konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak
menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan
dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap
pembahasan antar-kementerian.
Di sini juga ada TRICK untuk menghindari PENIPUAN secara
ONLINE
1. Jangan pernah berbelanja pada Toko Online dengan Website/Blog Gratisan, logika saja mereka menjual barang yang katanya bernilai ratusan juta, kenapa untuk memiliki website resmi yang modalnya hanya sekian ratus ribu (yang jutaan juga banyak) kok tidak bisa ? disini sudah tergambar ketidakprofessionalan mereka. Ciri Website/Blog gratisan dengan domain blogspot, wordpress, co.cc, tk, dll.
1. Jangan pernah berbelanja pada Toko Online dengan Website/Blog Gratisan, logika saja mereka menjual barang yang katanya bernilai ratusan juta, kenapa untuk memiliki website resmi yang modalnya hanya sekian ratus ribu (yang jutaan juga banyak) kok tidak bisa ? disini sudah tergambar ketidakprofessionalan mereka. Ciri Website/Blog gratisan dengan domain blogspot, wordpress, co.cc, tk, dll.
2. Jangan pernah
berbelanja langsung lewat facebook, meskipun beriklan lewat Facebook akan
tetapi sebuah Toko Online yang benar akan selalu mengarahkan Calon konsumen ke
Website Resmi mereka. Facebook sebagai Ajang portal social network telah banyak
dijadikan sebagai wadah Penipuan.
3. Pelajari Status
Toko, yakni bisa dicek langsung ke lokasi, atau bertanya pada keluarga atau
teman yang kebetulan sama kota dengan si pedagang.
4. Jangan pernah
berbelanja dengan Toko Online yang menutup diri mereka dengan dalih ini dan
itu, Hal yang demikian hanyalah tipu daya untuk lempar batu lalu sembunyi. Anda
sebagai korban akan sangat susah mendapatkan si Penipu.
5. Selalu browsing di
google tentang status toko tsb, mulai dari Nama, Nomor HP, Rekening dll, sebab
di Internet biasanya telah ada Data Record Penipuan.
Menurut saya harusnya perdagangan
secara online itu sebenarnya bagus tapi kita juga harus teliti untuk
membelinya, sebagaimana yang saya ketik di atas trick untuk menghindari dari
penipuan perdagangan online. Dan bagi penipu seharusnya di penjara dan didenda
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Semoga bisa kapok bagi penipu itu. Balik
lagi, dekatkan diri pada yang diatas yaa supaya penipu-penipu itu takut dengan cara curang
seperti ini (menipu) yang bisa merugikan bagi konsumen dan kita terhindar dari penipuan. hehehe
sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/cara-penyidik-melacak-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
http://ervinanana.blogspot.com/2012/04/pelaksanaan-undang-undang-perlindungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar