Minggu, 22 April 2012

Perdagangan Elektronik dan Hukumnya di Indonesia

Kali ini saya akan membahas tentang Perdagangan elektronik atau disebut e-dagang dalam bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerc. Yang saya dapat dari internet atau info surat kabar lainya Perdagangan Elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Secara harfiah arti kata electronic commerce adalah perdagangan secara elektronik. Berdasarkan Ensiklopedia Britannica, e-commere adalah menjalankan bisnis dan menjual informasi, layanan, dan komoditi melalui jaringan telekomunikasi komputer.

Kata e-commerce  atau electronic commerce menjadi kata kedua yang sering didengar, ditulis, diucapkan, setelah kata Internet. Kata - kata lainnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain B-to-B atau business to business, B-to-C atau business to consumer, C-to-C atau consumer to consumer. Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

Sejarahnya… Jika ditarik ke belakang, e-commerce bermula dari standar pertukaran dokumen bisnis, seperti dokumen order atau invoice, antara pemasok dan konsumen perusahaan pemasok. Salah satu standar teknologi e-commerce awal ini yang dikembangkan pemerintah Amerika Serikat tahun 1975 adalah EDI atau electronic data interchange. Sampai sekarang EDI masih dimanfaatkan oleh 95 persen perusahaan dunia yang terdaftar dalam Fortune 1000. EDI adalah standar teknologi pertukaran informasi menggunakan jaringan privat. Ketika kemudian muncul piranti lunak penjelajah Internet berbasis grafik untuk mengakses situs web, hampir semua e-commerce bermigrasi ke Internet. Barulah kemudian muncul situs - situs e-commerce di Internet seperti di Amazon.com yang menjual buku dan perusahaan bricks and mortar seperti Intel yang membuka transaksi pembelian chip-nya melalui Internet.

Sekarang ini, kebanyakan orang awam berpikir e-commerce berarti berbelanja di Internet. Perusahaan e-commerce adalah perusahaan yang menjual produk di Internet, misalnya Amazon.com menjual buku. Seseorang masuk ke situs www.amazon.com, kemudian dia memutuskan untuk membeli tiga buku, ia akan memasukkan nomor kartu kredit (membayar), kemudian Amazon.com akan mengirimkan buku pesanannya itu dalam jangka waktu paling cepat satu minggu (jika berbeda negara).

Belanja di Internet hanyalah sebagian kecil dari cakupan e-commerce. E-commerce juga mencakup penjualan barang - barang yang tidak bisa diraba (intangible) dan tidak perlu dikirim seperti piranti lunak. Tidak seperti membeli buku, Amazon.com harus mengantar buku ke rumah anda, membeli piranti lunak tidak ada paket yang diantar ke rumah anda. Pengiriman barang yang dibeli juga melalui Internet. Selain piranti lunak, produk intangible lainnya yang ditransaksikan di Internet termasuk pembelian content (isi), image, dan lain - lain.

Selain barang - barang tidak bisa diraba, e-commerce mencakup transaksi bisnis (pembelian dan penjualan produk) antar perusahaan ke perusahaan lain dengan nilai transaksi sangat beda. Jenis transaksi bisnis besar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya dinamakan e-commerce jenis business to business (B-to-B). B-to-C ?  Contoh transaksi e-commerce jenis business to consumer adalah satu perusahaan (Amazon.com) menjual produknya (buku) langsung kepada konsumennya. Contoh C-to-C atau consumer to consumer adalah transaksi resmi melalui situs lelang seperti eBay (www.ebay.com)

Beberapa Istilah Dalam E-Commerce :
Digital cash atau electronic cash. Digital cash atau electronic cash atau sering disingkat e-cash adalah salah satu cara seseorang membayar barang atau layanan e-commerce dengan mengirimkan sejumlah angka dari satu komputer ke komputer lainnya. E-cash, seperti juga lembaran uang resmi, dikeluarkan oleh sebuah bank. Angka itu sama dengan jumlah nilai uang sungguhan. E-cash bisa digunakan berulang - ulang dan tidak ada nama pemilik, seperti lembar - lembar uang sungguhan. Digital money adalah bentuk lain dari e-cash. Salah satu bentuk pembayaran di Internet lainnya adalah electronic check atau cek elektronik.

Disintermediation adalah proses meniadakan calo atau pedagang perantara. Salah satu dampak munculnya e-commerce di Internet adalah hilangnya peluang calo atau pedagang perantara tradisional. Misalnya, Amazon.com dan Virtual Vineyards (www.virtualvin.com) bisa dibilang adalah pedangan perantara dalam format baru. Amazon.com tidak menerbitkan buku, demikian juga Virtual Vineyards tidak membuat minuman anggur. Mereka adalah distributor bentuk baru. Tetapi penyalur format baru ini perlu menunjukkan kelebihan mereka dibandingkan pedagang perantara bentuk lama. Seharusnya, salah satu kelebihan berbelanja di Internet yang mendorong transaksi adalah harga yang murah.

24/7. Berjualan di dunia maya Internet tidak mengenal hari libur, hari besar, siang atau malam. Karena itu muncul istilah bisnis di Internet adalah bisnis 24/7 yang artinya 24 jam sehari tujuh hari dalam seminggu bisnis jalan terus nonstop. Tanpa batas - batas negara. Selain 24/7 berbisnis di Internet tidak mengenal batas negara. Anda yang tinggal di Indonesia bisa membeli buku di Amazon.com, asal memiliki akses ke Internet. Sanak-famili anda di India, Korea, Cina, Hongkong, atau Singapura, bisa mengirim rangkaian bunga dalam hitungan jam atau hari kepada anda melalui Indokado (www.indokado.com) dan Indoflorist (www.indoflorist.com). Atau sebaliknya, anda bisa mengirimkan bunga dan bingkisan lainnya kepada rekanan bisnis anda di Cina, Hongkong, Singapura, Korea, Malaysia, dan bahkan di India hanya dengan mengklik kedua situs itu.

Hambatannya... Bagi mereka yang belum pernah melakukannya, rasanya sulit membayangkan membeli sesuatu tanpa melihat, memegang, meneliti lebih dahulu (seperti slogan gerakan konsumen:"Teliti sebelum membeli") kualitas barangnya. Dan bagaimana bisa percaya barang yang dibeli pasti akan diantar, padahal sudah dibayar melalui kartu kredit. Banyak pertanyaan yang membuat hati tidak tenang. Apakah aman memberikan nomor kartu kredit ke perusahaan online yang tidak pernah kita kenal sebelumnya?  Jangan - jangan merkea hanya menipu saja, barang yang sudah dibayar tidak pernah mereka kirim. Bagaimana kita mengklaim jika barang yang kita beli rusak atau tidak sesuai dengan penawaran, atau bahkan barangnya tidak datang?  Itu yang sering ditakutkan untuk membeli secara online.

Hambatan perkembangan e-commerce paling besar adalah masalah kultur atau budaya di Indonesia atau Negara Asia khususnya dan keamanan. Terutama di negara - negara Asia, orang Asia lebih mempercayai transaksi bisnis face to face. Orang Asia, termasuk orang Indonesia, rasanya tidak bisa melaksanakan bisnis jika tidak bertatap muka dengan rekanan bisnis mereka. Orang Asia harus melihat, memegang, merasakan, dan memastikan bentuk, warna, ukuran, secara nyata sebelum membeli suatu barang. Mereka tidak puas dan kurang yakin jika membeli barang hanya melihat foto atau gambarnya saja.

Berbeda dengan orang Amerika Serikat atau orang Barat, mereka sudah terbiasa berbelanja melalui katalog yang dikirim ke rumah mereka. Mereka tinggal memilih barang, memposkan formulir pembelian yang sudah diisi lengkap dengan nomor kartu kredit, kemudian menunggu barang pesanannya diantar ke rumah. Karena itu e-commerce (B-to-C, B-to-B, maupun C-to-C) lebih cepat berkembang di Amerika Serikat atau negara Barat lainnya dibandingkan negara - negara Asia, apalagi Indonesia.

Hambatan kedua adalah masalah keamanan. Berita - berita di media massa lebih banyak mengungkapkan kriminalitas di Internet, seperti pencurian nomor kartu kredit, dibandingkan kenyamanan, keamanan, efisiensi, dan keberhasilan transaksi e-commerce di Internet. Berita - berita itu malah membuat konsumen menjadi takut bertransaksi melalui Internet.

Padahal transaksi menggunakan kartu kredit di Internet tidak lebih beresiko dibandingkan transaksi normal. Saat membeli buku secara online di Internet, nomor kartu kredit diacak dahulu sebelum dikirim ke bank atau perusahaan online. Bandingkan dengan pembayaran kartu kredit di restoran. Cukup lama kartu kredit anda berada di kasir sebuah restoran tanpa anda ketahui apa yang terjadi di dalam. Cukup waktunya untuk mencatat nomor kartu atau bahkan mengkopi kartu kredit anda. Dibuang ke mana lembar bukti transaksi kartu kredit anda ?  Siapa tahu lembar bukti itu dimanfaatkan orang yang berniat jahat.

Bagi penjual, sudah pasti lebih aman membuka toko online dibandingkan membuka toko di Mangga Dua, misalnya. Toko online anda tidak akan dibongkar pencuri, dirampok, dibakar, atau dijarah saat terjadi kerusuhan massa.

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan E-Commerce. Yaitu :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut
Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.
  1. Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya.
  1. Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Jadi dengan demikian E-commerce itu sebenarnya sangat berguna dan gampang tapi sesuai juga dengan tingkat kepercayaan masing-masing individu khususnyadi Indonesia, padahal dilihat dari segi hukumnya tentu saja sudah mendukung. Namun masyarakat Indonesia sendiri terlihat masih tidak ingin atau bisa dibilang masih takut atau juga belum terbiasa untuk melakukan kegiatan e-commerce. Dikarenakan itu masih banyak hambatan e-commerce di Indonesia salah satunya factor kurang percaya dan juga factor kebudayaan Indonesia itu sendiri. Mungkin hanya itu yang bisa saya sharing, terimakasih dan mohon maaf. Sekian….

Sumber:
  • http://yogyacarding.tvheaven.com/ecommerce_jalur_perdagangan_baru_lewat_internet.htm
  • katauntukibu.blogspot.com 
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik

Tidak ada komentar: