Sabtu, 28 April 2012

Hukuman Penjara dan Denda Untuk Penipuan online

Kali ini saya akan berbagi informasi tentang kasus penipuan pada perdagangan online. Sekarang banyak sekali penjualan secara online atau bisa di sebut dengan perdagangan online (e-commerce) tapi tidak semua produsen itu jujur dengan hasil dagangnya, ada pula yang berbohong atau menipu. Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
 Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Disini ada UU untuk perlindungan konsumen yaitu, Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999.

Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya (penipuan).

Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
  1. Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Isi dari pasal 28 ayat (1)  Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.

Di sini juga ada TRICK untuk menghindari PENIPUAN secara ONLINE

1. Jangan pernah berbelanja pada Toko Online dengan Website/Blog Gratisan, logika saja mereka menjual barang yang katanya bernilai ratusan juta, kenapa untuk memiliki website resmi yang modalnya hanya sekian ratus ribu (yang jutaan juga banyak) kok tidak bisa ? disini sudah tergambar ketidakprofessionalan mereka. Ciri Website/Blog gratisan dengan domain blogspot, wordpress, co.cc, tk, dll.
2. Jangan pernah berbelanja langsung lewat facebook, meskipun beriklan lewat Facebook akan tetapi sebuah Toko Online yang benar akan selalu mengarahkan Calon konsumen ke Website Resmi mereka. Facebook sebagai Ajang portal social network telah banyak dijadikan sebagai wadah Penipuan.
3. Pelajari Status Toko, yakni bisa dicek langsung ke lokasi, atau bertanya pada keluarga atau teman yang kebetulan sama kota dengan si pedagang.
4. Jangan pernah berbelanja dengan Toko Online yang menutup diri mereka dengan dalih ini dan itu, Hal yang demikian hanyalah tipu daya untuk lempar batu lalu sembunyi. Anda sebagai korban akan sangat susah mendapatkan si Penipu.
5. Selalu browsing di google tentang status toko tsb, mulai dari Nama, Nomor HP, Rekening dll, sebab di Internet biasanya telah ada Data Record Penipuan.

            Menurut saya harusnya perdagangan secara online itu sebenarnya bagus tapi kita juga harus teliti untuk membelinya, sebagaimana yang saya ketik di atas trick untuk menghindari dari penipuan perdagangan online. Dan bagi penipu seharusnya di penjara dan didenda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Semoga bisa kapok bagi penipu itu. Balik lagi, dekatkan diri pada yang diatas yaa supaya penipu-penipu itu takut dengan cara curang seperti ini (menipu) yang bisa merugikan bagi konsumen dan kita terhindar dari penipuan. hehehe

sumber:

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/cara-penyidik-melacak-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
http://ervinanana.blogspot.com/2012/04/pelaksanaan-undang-undang-perlindungan.html

Tidak ada komentar: