Piutang
merupakan harta perusahaan atau koperasi yang timbul karena terjadinya
transaksi penjualan secara kredit atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh
perusahaan. Menurut Rusdi Akbar (2004:199) menyatakan bahwa pengertian piutang meliputi
semua hak atau klaim perusahaan pada organisasi lain untuk menerima sejumlah
kas, barang, atau jasa di masa yang akan datang sebagai akibat kejadian pada
masa yang lalu.
Menurut
Warren Reeve dan Fess (2005:404) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan piutang
adalah sebagai berikut : ”Piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang
terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya”.
Menurut Mohammad Muslich
(2003:109) mengemukakan yang dimaksud dengan piutang adalah sebagai berikut :
”Piutang terjadi karena penjualan barang dan jasa tersebut dilakukan secara
kredit yang umumnya dilakukan untuk memperbesar penjualan”.
Sedangkan
menurut M.Munandar (2006:77) yang dimaksud dengan piutang adalah sebagai
berikut : ”Piutang adalah tagihan perusahaan kepada pihak ain yang nantinya
akan dimintakan pembayarannya bilamana telah sampai jatuh tempo”.
Dari beberapa definisi yang telah
diungkapkan diatas,dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan piutang adalah
semua tuntutan atau tagihan kepada pihak lain dalam bentuk uang atau barang
yang timbul dari adanya penjualan secara kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar