Pengertian
Asuransi -
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah
kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada
tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun
harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota
masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan
(misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi
kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal
sebagai asuransi.
Fungsi
utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk
transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung)
kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti
menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan
pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi
tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah
yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin
dideritanya (Morton:1999).
Pada
dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah
antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung,
dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin
timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari
tertanggung.
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi
untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://www.aingindra.com/2012/03/pengertian-asuransi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar