Jumat, 07 Desember 2012

MARGIN TRADING


Kegiatan pembelian valas secara terus menerus dalam suatu pasar untuk kemudian dijual kembali di pasar lain dengan harga yang lebih tinggi.


Persyaratan Margin Trading

1.   Dilaksanakan berdasarkan: Kebijakan direksi Bank dan Suatu kontrak yang telah disetujui sebelumnya.
2.      Margin trading dilakukan atas dasar tradingnya margin deposit yang tersedia
3.      Ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari modal bank untuk kepentingan yang tersedia
4.  Untuk kepentingan nasabah margin trading ditetapkan setinggi-tingginya 10x dari margin deposit nasabah yang disetor ke Bank
5.   Jika mengalami kerugian 5% dari modal maka harus segera menghentikan kegiatan margin trading dan baru dapat dilakukan kembali setelah memperoleh persetujuan BI.
6.  Margin trading nasabah maupun bank harus dicantumkan dalam laporan mingguan dan bulanan.

Tidak ada komentar: