Kegiatan pembelian valas secara
terus menerus dalam suatu pasar untuk kemudian dijual kembali di pasar lain
dengan harga yang lebih tinggi.
Persyaratan Margin Trading
1. Dilaksanakan
berdasarkan: Kebijakan direksi Bank dan Suatu kontrak yang telah disetujui
sebelumnya.
2.
Margin
trading dilakukan atas dasar tradingnya margin deposit yang tersedia
3.
Ditetapkan
setinggi-tingginya 10% dari modal bank untuk kepentingan yang tersedia
4. Untuk
kepentingan nasabah margin trading ditetapkan setinggi-tingginya 10x dari
margin deposit nasabah yang disetor ke Bank
5. Jika
mengalami kerugian 5% dari modal maka harus segera menghentikan kegiatan margin
trading dan baru dapat dilakukan kembali setelah memperoleh persetujuan BI.
6. Margin
trading nasabah maupun bank harus dicantumkan dalam laporan mingguan dan
bulanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar