Selasa, 30 Oktober 2012

Kertas Kerja



Kertas kerja adalah kertas yang dibuat atau dikumpulkan selama proses pemeriksaan, yang meliputi semua bukti yang dikumpulkan auditor untuk memperlihatkan pekerja yang dilaksanakan, metode dan prosedur yang dijalankan serta kesimpulan yang diambil. Kertas kerja ini merupakan media untuk menghubungkan antara catatan klien dengan laporan pemeriksaan akuntan. Oleh sebab itu, pembuatan kertas kerja merupakan pekerjaan yang penting dalam pemeriksaan akuntan.

Tujuan dibuatnya kertas kerja adalah:
1.        Sebagai pendukung utama atas laporan pemeriksaan akuntan. Hal ini menunjukkan bahwa penguji yang telah dilaksanakan sesuai dengan standart pelaksanaan dan secara implicit merupakan referensi laporannya yang sesuai dengan norma pemeriksaan akuntan.
2.      Sebagai alat untuk mengkoordinasikan dan mengorganisasi semua tahap pemeriksaan.
3.      Sebagai bukti bahwa pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan yang berlaku
4.      Sebagai pedoman dalam melaksanakan pemeriksaan yang akan datang

Senin, 29 Oktober 2012

Kliring


Kliring

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.


Jenis-jenis kliring
·                     Kliring Umum

Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
·                     Kliring antar cabang

Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.

Proses Kliring ketika seorang mentrasfer ke antar bank dan mencairkanya


Jadi, jika Tuan B ingin memberikan cek kepada Tuan A, Tuan A ingin mencairkannya.Terlebih dahulu Tuan A harus mengecek ke BI (Bang Indonesia) agar BI dapat mencari tahu bahwa Tuan B itu benar-benar nasabah dari Bank BCA dan saldonya juga harus dicek cukup atau tidak, setelah ada bukti ternyata benar dan mencukupi saldonya barulah cek itu dapat dicairkan. Bisa dicairkan untuk kliring, deposito ataupun giro




contoh Kerangka Karangan


Tema : Rokok
Judul : Perokok Aktif Merugikan Perokok Pasif
1.        Pengertian
1.1                 Pengertian Perokok Aktif
1.2                Pengertian Perokok Pasif
2.      Penyebab Perokok Pasif
2.1                Bebasnya Perokok Aktif
2.1.1           Merokok dalam Transportasi Umum
2.1.2          Merokok dalam Ruangan Umum dan Tertutup
2.1.3          Merokok di dalam Rumah
3.      Akibat yang didapat Perokok Pasif
3.1                Perokok Pasif Meninggal Setiap Tahunnya kurang lebih 6.000.000 orang
3.2              Perokok Pasif Terancam Tuli
3.3              Perokok Pasif Beresiko Tinggi Diabetes
3.4              Penyakit-penyakit lainnya yang ditimpa Perokok Pasif
4.      Agar tidak menjadi Perokok Pasif
4.1               Tidak ada yang merokok di rumah
4.2              Stop merokok di dalam mobil
4.3              Pembatasan tempat merokok di tempat kerja
4.4             Hargai tempat bebas asap rokok
4.5              Jauh-jauh dari si Perokok     


Sumber :

  

Minggu, 28 Oktober 2012

Deposito


Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.

Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.

Jasa yang diterima atas deposito adalah bunga deposito, yang dihitung dengan rate tertentu dikali dengan Jumlah depositonya. rate-nya lebih tinggi sedikit dibanding bunga tabungan dan tidak pernah lebih tinggi dari bunga kredit.

Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Jika deposito syariah, balas jasa deposito disebut Nisbah (bagi hasil). Besaran Nisbah ini dihitung dengan cara membagi jumlah deposito yang dimiliki seseorang dangan total deposito yang dimiliki semua orang di Bank itu (catatan: produk deposito yang sama), kemudian dikalikan dengan bagi hasil total.

Jadi bisa disimpulkan Deposito adalah produk simpanan di Bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja atau sesuai dengan jatuh temponya sehingga deposito dikenal juga sebagai tabungan berjangka. Sebagaimana layaknya tabungan yang sudah memasyarakat, deposito juga banyak dipilih orang sebagai alternatif lain dalam menyimpan uangnya.

Kalau fungsi deposito adalah sebagai simpanan lalu kenapa tidak di tabung saja semuanya di tabungan? Walaupun deposito adalah tabungan juga tetapi mempunyai karateristik berbeda dari tabungan biasa, yang menyebabkan deposito mempunyai kelebihan dan kekurangan, antara lain:
  • Setoran minimal. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal penempatan deposito lebih besar, sehingga Anda harus punya uang lebih banyak untuk membuka deposito. Besarnya minimal pembukaan deposito pada tiap bank bervariasi, tetapi rata-rata saat ini yang paling minimal Rp 1.000.000,-.
  • Jangka waktu. Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana selama jangka waktu tertentu yang dapat dipilih oleh nasabahnya yaitu 1,3,6,atau 12 bulan. Karena itu jika Anda ingin menambah jumlah saldo deposito hal itu tidak dapat dilakukan setiap saat.
  • Begitu juga jika Anda membutuhkan uang kemudian ingin mencairkan dana pada deposito. Karena adanya jangka waktu tadi maka deposito juga tidak bisa dicairkan setiap saat, tetapi pada saat jatuh tempo saja. Dengan demikian baik kita Anda ingin menambah saldo deposito atau mencairkan deposito hanya bisa dilakukan pada saat jatuh temponya
  • Jika Anda terpaksa harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalty pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Besarnya denda penalty juga bervariasi di berbagai bank. Ada yang berupa prosentase dari nilai deposito pada saat di cairkan (pokok + bunga), atau berupa prosentase dari nilai pokok depositonya saja.
  • Bunga deposito. Bunga deposito selalu lebih besar dari bunga tabungan sehingga otomatis dana Anda pun akan berkembang lebih cepat. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito, sehingga deposito lebih cocok dijadikan sarana investasi dibandingkan tabungan
  • Risiko rendah. Walaupun tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tabungan maupun giro, namun karena masih sama-sama produk simpanan di bank maka deposito bisa dogolongkan produk simpanan berisiko rendah.
  • Biaya administrasi dan pajak. Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan. Tidak seperti tabungan dan giro yang dikenakan biaya administrasi bulanan. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari hasil bunga deposito saja tidak termasuk pokok.
Sumber :

AUDITING


Pengertian auditing menurut PSAK - Tim Sukses UKT Akuntansi 2006 adalaH suatu proses sistematik yang bertujuan untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi tentang aksi-aksi ekonomi dan kejadian-kejadian dan melihat bagaimana tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan dan menkomunikasikan hasilnya kepada yamg berkepentingan.

Pengertian auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh pihak manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pedapat mengenai laporan kewajaran laporan keuangan tersebut menurut Sukrisno Agoes (1996:1).

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat di ukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi termasuk dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan menurut Arens Loebbecke (1996:1).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib

Secara umum pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa audit adalah proses secara sistematis yang dilakukan oleh orang berkompeten dan independen dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1. Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2. Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3. Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.

PAJAK PENGHASIALAN



Undang-undang Pajak Penghasilan
Undang-undang nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000 dan diubah lagi dengan undang-undangno. 36 tahun 2008 mengaur mengenai Pajak atas Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi ataupun badan.

Penghasilan dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok, yaitu:
1.       Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan
2.       Penghasilan dari usaha dan kegiatan
3.      Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta
4.      Penghasilan lain-lain

Subjek Pajak Penghasilan (pasal 2)
Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri (Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) dan Subjek Pajak Luar Negeri (Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) yaitu meliputi:
-          Orang pribadi
-          Warisan yang belum terbagi
-          Badan
-          Bentuk usaha tetap

Tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Pasal 3)
-          Badan Perwakilan Negara Asing
-        Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatic, dan consultant atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing.
-          Organisasi Internasional yang ditetapkan menteri keuangan
-          Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional

Penghasilan yang termasuk kedalam Objek Pajak Penghasilan (pasal 4 ayat 1)
-          Gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, uang pension
-          Hadiah dari undian dan penghargaan
-          Laba usaha
-          Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
-          Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
-          Bunga, royalti, sewa
-          Deviden yang diterima wajibpajak pribadi, firma dan cv
-          Keuntungan karena pembebasan utang
-          Selisih kurs mata uang asing
-          Premi asuransi

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
-          Bantuan atau sumbangan
-          Warisan
-          Natura
-          Deviden yang diterima PT, sebagai WPDN, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD
-          Penggantian dari perusahaan asuransi

Penghasilan Kena Pajak / PKP Pasal 6
1.       Cara biasa ( pembukuan), yaityu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya
2.       Dengan norma penghasilan neto

Tarif Pemungutan Pajak Penghasilan
Untuk perorangan tahun 2009 :
Sampai dengan Rp 50.000.000 tarif : 5%
Diatas Rp 50.000.000 –  Rp 250.000.000 tarif : 15%
Diatas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif : 25%
Diatas Rp 500.000.000 tarif : 30%
Untuk badan:
25% pada tahun 2010

apa sih GIRO itu ??

 Kita sering mendengar orang melakukan transaksi mengunakan cek, bilyet giro. Kali ini kita akan membahas apa yang dimaksud dengan giro. Serta hal apa yang bisa kita lakukan bila menjadi nasabah giro
Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka. Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.

Sifat Rekening Giro

Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening giro nasabah akan dibukukan di sebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan di sebelah debet.

Dengan demikian, 
saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo suaturekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negatif yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negatif).

Dalam terjadi  saldo  negatif,  maka  kepada  pemegang giro  tidak  dapat  lagi menarik dananya dan kepadanya tidak akan diberikan bunga atau jasa giro, melainkan akan dibebankan dengan sejumlah biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangkutan. Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.






sumber :