Senin, 29 Oktober 2012

Kliring


Kliring

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.


Jenis-jenis kliring
·                     Kliring Umum

Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
·                     Kliring antar cabang

Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.

Proses Kliring ketika seorang mentrasfer ke antar bank dan mencairkanya


Jadi, jika Tuan B ingin memberikan cek kepada Tuan A, Tuan A ingin mencairkannya.Terlebih dahulu Tuan A harus mengecek ke BI (Bang Indonesia) agar BI dapat mencari tahu bahwa Tuan B itu benar-benar nasabah dari Bank BCA dan saldonya juga harus dicek cukup atau tidak, setelah ada bukti ternyata benar dan mencukupi saldonya barulah cek itu dapat dicairkan. Bisa dicairkan untuk kliring, deposito ataupun giro




Tidak ada komentar: