Sabtu, 31 Maret 2012

BBM tidak jadi naik atau ditunda ?


         
Alhamdulillah… BBM tidak jadi di naikkan pada bulan April mendatang, hasil ini disepakati dari rapat paripurna DPR yang membahas rencana kenaikkan harga BBM berlangsung hingga sabtu (31/3/2012) dinihari WIB, jadi hasil akhirnya harga BBM tidak akan naik pada 1 April mendatang, namun tetap sewaktu-waktu bisa naik. Dalam keputusannya melaluli voting ini, DPR menyepakati penambahan ayat 6a dalam Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang APBN 2012 yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM.

          Isi dari opsi I yaitu, mempertahankan Pasal 7 ayat 6 dalam UU APBN 2012. Opsi itu melarang pemerintah menaikkan harga BBM. Dan isi dari opsi II yaitu, mempertahankan Pasal 7 ayat 6 serta menambah ayat 6a. pasal ini berbunyi, “dalam hal harga rata-rata minyak mentah (Indonesia Crude Oil) atau ICP dalam kurun waktu selama 6 bulan mengalami kenaikkan atau punurunan lebih dari 15 % dari harga ICP yang mengasumsikan APBN 2012, maka pemerintah berwenang melakukan penyusuaian harga BBM bersubsidi. Artinya pemerintah tidak bisa menaikkan harga bahan bakar saat ini, karena rata-rata harga minyak mentah Indonesia dalam 6 bulan terakhir belum sampai US$120,75 per barel. Tapi, angka inihampir tercapai, karena sejak awal Oktober-akhir mare rata-rata harga minyak mentah Indonesia sudah mencapai US$116 per barel.

          Adapun voting yang dilakukan, yang memilih opsi I 82 suara adalah Fraksi gerindra dan PKS serta Fraksi PKB. Yang memilih opsi II 366 suara tersebut yaitu PartaiGolkar, PAN, PPP, PKB yang bergabung bersama Demokrat di opsi ke-II. Adapun yang walk-out 93 suara itu dari partai PDIP dan Hanura dalam voting tersebut. Jika saya ada dalam rapat itu maka saya akan milih opsi II karena menurut saya itu yang paling bijak, selagi kita memilih opsi yang ke II itu sebaiknya pemerintah lebih bisa memperbaiki perekonomian di Indonesia, semoga saja bisa menjadi turun bukannya naik karena ini semua sesuai dengan ICP menaik atau menurun. Amin… dan tetaplah pemerintah yang berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi ini.

sumber:
www.pesatnews.com
http:id.berita.yahoo.com
Koran Radar Bogor

Tidak ada komentar: