Sabtu, 17 November 2012

Pasar Valuta Asing


Pengertian

Pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan baik antarnegara maupun dalam suatu Negara.
Pasar valuta Asing atau VALAS merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagakan mata uang suatu negar terhadap mata uang Negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara keseimbangan

Suatu mekanisme dimana orang dapat mentransfer daya beli antarnegara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasional, dan meminimalkan kemungkikan resiko kerugian akibat terjadinya fluktuasikurs suatu mata uang.

Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “convertible currencies” yang diperdagangkan. Yang termasuk golonganmata uang yang kuta convertible currencies : US Dollar, France Perancis, Yen jepang, France Swiss, Dollar Australia, Dollar Singapura dll. Jenis mata uang yang tergolong lemah: Rupe India, Peso Filipina, Rupiah (berasal dari Negara-negara berkembang)

Jenis-jenis transakasi Valas
1.      Transaksi tunai
2.      Transakasi tunggak
3.      Transaksi barter

Tujuan melakukan Transaksi Valas
1.      Untuk transaksi pembayaran
2.      Mempertahankan daya beli
3.      Pengiriman uang ke luar negri
4.      Mencari keuntungan
5.      Pemagaran resiko
6.      Kemudahan berbelanja

PASAR MODAL


Pengertian

    Pasar dalam arti sempit yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
    Pasar dalam arti luas yaitu tempat melakukan transaksi antara penjual dan pembeli, dimana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung pada suatu tempat atau bertemu langsung tetapi bisa dilakukan lewat sarana informasi berupa alat elektronik.
Dalam pasar modal ada penjual (emiten) dan pembeli (investor)

Jadi Pasar Modal adalah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal

Instrument Pasar Modal
·         Saham  ( surat  berharga yang bersifat kepemilikan )
·         Obligasi ( instrument hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal ) 

Selasa, 06 November 2012

Pengertian Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Sebagai Objek PPh Pasal 4 (2)


Diskonto adalah :
Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.

Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah :
Selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia  dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar oleh pembeli.

Dipersamakan dengan penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah :
Penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Sumber :
http://blogpajak.com/pengertian-diskonto-sertifikat-bank-indonesia-sebagai-objek-pph-pasal-4-2/