Selasa, 06 November 2012

Pengertian Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Sebagai Objek PPh Pasal 4 (2)


Diskonto adalah :
Jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif.

Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah :
Selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia  dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar oleh pembeli.

Dipersamakan dengan penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah :
Penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Sumber :
http://blogpajak.com/pengertian-diskonto-sertifikat-bank-indonesia-sebagai-objek-pph-pasal-4-2/

Tidak ada komentar: