Jumat, 07 Desember 2012

LEASING (sewa guna usaha )

Pengertian Leasing (sewa guna usaha )

Keputusan menteri keuangan no. 1169 / KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang sewa guna usaha : kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala

Secara umum : perjanjian antara Lessor (perusahaan leasing). Dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing
1. Lessor
2. Lessee
3. Supplier
4. Bank
5. Asuransi

Ada 2 jenis kegiatan Leasing:
1. Finance Leasing
2. Operating Lease

Jenis-jenis perusahaan Leasing:
1. Independent Leasing
2. Captive Lessor
3. Lease Broker

Tidak ada komentar: