Kamis, 10 November 2011

TUGAS II

KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA JAYA
 LATAR BELAKANG

               Koperasi simpan pinjam (KSP) ARTHA JAYA bergerak dibidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan akte perubahan anggrana dasar tanggal 12 Maret 2000 No.40/PAD/MENEG/I/III/2003. Hingga saat ini koperasi simpan ARTHA JAYA memilki anggota 400-450 orang. Sumber dana diperoleh dari seluruh anggota dan calon anggota. Sistem pembayaran dilakukan setiap bulan.

Koperasi simpan pinjam ARTHA JAYA memiliki 7 anggota yang terdiri dari :
-          Pengurus             : Bpk.Dr.H.Teguh Prajitno
-          Pengawas           : Dedi Haryono dan Ibnu Haskoro
-          Sekretaris            : Drs.Suwanto
-          Bendahara          : Otti Wulandari
-          Pengelola            : Lili Sugiyanti dan Adi Mulyadi

Syarat-syarat menjadi anggota :
-          Berdomisili di wilayah Depok
-          Memiliki usaha
-          Memiliki tindakan penuh terhadap hukum atau sudah dewasa
-          Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
-          Membayar simpanan wajib sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Simpanan wajib tidak boleh diambil kecuali anggota keluar dari koperasi.
-          Membayar simpanan sukarela sesuai dengan kemampuan dan dapat diambil kapan saja

Syarat-syarat pengajuan pinjaman
-          Berstatus anggota atau calon anggota
-          Mengisi formulir pinjaman
-          Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
-          Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain : mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila  data telah disetujui pengaju akan di survei dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survei.

Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana. Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.

 Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.

Jasa yang diberikan :
a.       Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
b.      Untuk anggota 2 %/bulan
Calon dinyatakan telah menjadi anggota :
-          Setelah 2 atau 3 kali pinjaman dengan kriteria lancar
-          Simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun

Kendala :
-          Kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia)
-          Kekurangan dana

Tidak ada komentar: