Rencana BBM ingin dinaikkan itu benar adanya, rencana bulan April mendatang BBM ingin dinaikkan. Tetapi bukankah BBM itu bersubsidi? Yang dalam aturannya harga BBM yang bersubsidi tidak mengalami kenaikkan , tercantum dalam pasal 7 ayat 6 Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN 2011. Dalam aturan itu ditegaskan, harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikkan.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Arif Budimanto, mengatakan alokasi anggaran subsidi BBM sebesar RP 123 triliun itu digunakan untuk solar, minyak tanah, premium dan gas. Sehinggga pemerintah salah jika mendorong masyarakat beralih ke gas. Pemerintah dan DPR sendiri sudah sepakat untuk segera membahas percepatan pembahasan APBN 2012. Pemerintah dan DPR mesti merevisi pasal-pasal UU APBN 2012 yang mengamanatkan tidak adanya kenaikkan harga BBM.
Sebaiknya,keadaan ini cepat diselesaikan karena banyak sekali akibat dari rencana kenaikkan BBM ini, belum saja harga BBM naik di sejumlah pasar di Jakarta sudah banyak yang menaikkan harga sembako, alesannya karena BBM ingin naik. Kalau benar adanya BBM naik, bulan April mendatang, sekarang juga pemerintah harus segera menghapus atau merevisi kembali UU no 22 tentang APBN yang tentang harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikkan, itu menurut saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar