Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Secara normatif landasan idialis sistem ekonomi Indonesia adalah didasarkan pada falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 (amandemen).
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama bukan kemakmuran orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
Sebenarnya Negara Indonesia merupakan Negara yang sistem ekonominya tidak jelas, banyak orang mengatakan bahwa bangsa Indonesia selama ini menganut sistem demokrasi terpimpin atau sistem demokrasi pancasila, system ekonomi Indonesia juga tidak menganut paham kolektivis (sosialis) maupun liberalis (kapitalis) tetapi tidak sedikit juga orang yang mengatakan sistem ekonomi bangsa Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalisme bahkan saat indonesia ada dalam orde baru yang di pimpin oleh rezim soeharto itu sedikit memperlihatkan bangsa indonesia yang sempat menganut sistem ekonomi komunisme yang sebenarnya sistem ekonomi ini sangat ditentang oleh rakyat pada masa itu, tetapi ada juga yang bilang bahwa Indonesia becirikan sedikit liberalis maupun kolektivis, sehingga sering disebut system ekonomi campuran.
Dengan kondisi perekonomian yang semeraut, sistem ekonomi Indonesia juga mengalami banyak pergeseran dalam segala hal. Ketergantungan terhadap pihak asing, dominasi kekuatan capital terhadap arah kebijakan pemerintah, dan peranan Negara yang diperkecil di bidang ekonomi menjadikan Indonesia pada zaman orde baru dan reformasi sekarang ini mengalami instabilitas. Kondisi demikian dapat dilihat dari UUD 1945 yang ke-4 pada pasal 33 yang mana menjadi katup pengaman sekarang berubah drastis untuk melayani kebutuhan modal. Hal ini ditujukan untuk mengetahui perkembangan sistem ekonomi Indonesia, factor-faktor penyebab perubahan sistem ekonomi, dan mengetahui pengaruh kebijakan politik terhadap arah pembangunan ekonomi.
Untuk menjelaskan penerapan sistem ekonomi di Indonesia dari masa ke masa, maka diperlukan analisa untuk mengetahui mengapa suatu sistem ekonomi dijadikan rujukan. Untuk itu, world system theory digunakan untuk menganalisis perubahan-perubahan yang terjadi mengingat variable ketergantungan sangat dominan dalam perumusan kebijakan. Menurut teori ini, dunia terdiri dari 3 kelompok besar Negara: core, semiperiphery, dan periphery yang dikemudikan oleh kapitalisme global. Negara periphery sangat tergantung terhadap Negara-nergara yang posisinya lebih tinggi karena adanya hermoni kapitalime didalamnya dan mendapatkan persetujuan dari yang bawah diluar kesadaran mereka. Kondisi seperti ini menyebabkan segala kebijakan yang akan diambil harus disesuaikan dulu dengan kebijakan Negara diatasnya.
Dalam kasus Indonesia, kapitalisme global telah menjadikan sistem ekonomi Indonesia mengarah pada spectrum kapitalistik karena besarnya pengaruh modal terhadapnya. Kondisi seperti ini terlihat pada ketiadaan kemandirian dengan tergantung pada utang luar negeri yang menyebabkan Indonesia harus tunduk pada pemilik modal. Oleh sebab itu Indonesia harus terus bebenah khususnya dalam system perekonomiannya. Dan dapat disimpulkan bahwa system ekonomi yang diterapkan di Indonesia sangat bergantung atau dipengaruhi oleh system politik yang tengah berkembang.
http://poetraboemi.wordpress.com/2008/02/20/kapitalisme-sosialisme-dan-sistem-ekonomi-indonesia/ 13.43
14.28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar