Minggu, 01 Juni 2014

Perusahaan Go Public yang Menyajikan Financial Statement dan Financial Disclosure (Tugas 2)


AKUNTANSI INTERNASIONAL
Disusun oleh:
Agus Nuramin (20210331)
Maretta Fransiska (24210200)
Odelia JelitaK (25210245)
Risma Puspita Sari (26210052)
            Zulfa Amalia Anugrah (28210836)
KELAS : 4EB04

BAB I
Pendahuluan

1.         Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Oleh karena itu kami ingin menyampaikan kembali pengungkapan laporan tahunan dan tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

2.         Rumusan Masalah
1. Bagaimana tata kelola yang dilakukan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui laporan tahunan ?
2. Bagaimana pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk ? 

3.      Tujuan
1. Mengetahui tata kelola yang dilakukan PT. XL Axiata.Tbk melalui laporan tahunan.
2. Mengetahui pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

BAB II
Landasan Teori

1.             Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian  (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan  (Annual Report) media utama penyampaian  informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya.  Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap. Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun.
Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.

2.             Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
A.    Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
B.     Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.

3.             Profil PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di JakartaIndonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustraliaAsia, dan Eropa.
Dalam beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran. 

4.             Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
A. Tata kelola perusahaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntable dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
B. Organ Perusahaan Perasuransian adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi bagi perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
C. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Pemegang olis, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lain, Perusahaan Penunjang, Mitra Bisnis, Masyarakat.
D. Ada 3 komponen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukumdan kesesuaian dengan norma etika

BAB III
Pembahasan

1.      Tata Kelola Perusahaan
Dilandasi atas kesadaran dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan etika bisnis yang baik serta sebagai wujud kepatuhan dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perseroan secara konsisten memiliki komitmen untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”). Perseroan meyakini bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dalam perusahaan, akan sangat membantu dalam meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perseroan ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan, memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
A.     Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
B.     Dewan Komisaris
Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan. Dewan Komisaris juga mengawasi efektivitas kebijakan-kebijakan Direksi dalam upaya memastikan tercapainya prinsip-prinsip GCG di dalamperusahaan.
C.     Direksi
Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan operasional seharihari Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di bawah pengawasan Dewan Komisaris, dan berwenang untuk menjalankan tindakan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan terdiri dari seorang Direktur Utama dan 8 (delapan) orang anggota Direksi lainnya.

2.         Penerapan Prinsip Dasar GCG dan Sasarannya
Perseroan memiliki Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan.
A.      Keterbukaan / Transparansi (transparency)
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.
B.       Akuntabilitas
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola secara benar,  terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
C.       Responsibilitas
Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).
D.      Independensi
Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola secara independent sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
E.       Kewajaran dan Kesetaraan
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsure kesamaan perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

3.         Pelaksanaan Tata Kelola Perseroan Tahun 2013
Sepanjang tahun 2013, Grup CBP menghadapi persaingan yang ketat dan berbagai biaya yang meningkat, namun Grup CBP kembali meraih kinerja yang positif. Demikian juga, Grup Distribusi meningkatkan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan usahanya yang dilakukan melalui proses penelaahan internal guna meyakinkan pertumbuhan usaha Grup Distribusi sejalan dengan pertumbuhan Grup CBP. Akan tetapi, Industri tepung terigu di Indonesia terus bertumbuh, didukung oleh meningkatnya pendapatan per kapita, tumbuhnya segmen berpenghasilan menengah, serta makin meningkatnya popularitas makanan berbahan dasar tepung terigu seperti roti, kue, pizza, pasta dan berbagai makanan ringan. Terlebih lagi Grup Agribisnis, Seiringnya dengan penurunan harga berbagai komoditas hasil perkebunan, dan penjualan minyak dan lemak nabati, Grup Agribisnis meraih total penjualan konsolidasi menurun
            Dengan demikian, perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.

4.         Pengungkapan Laporan Keuangan (Discloure)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian serta Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk perusahaan publik. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian tersebut adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012. Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan konsep akrual dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
Untuk tujuan manajemen, Kelompok Usaha dibagi menjadi lima segmen operasi berdasarkan produk dan jasa yang dikelola secara independen oleh masing-masing pengelola segmen yang bertanggung jawab atas kinerja dari masing-masing segmen. Para pengelola segmen melaporkan secara langsung kepada manajemen Perusahaan yang secara teratur mengkaji laba segmen sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya ke masing-masing segmen dan untuk menilai kinerja segmen. Pengungkapan tambahan pada masingmasing segmen terdapat dalam Catatan 39,termasuk faktor yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan dan dasar pengukuran informasi segmen.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat asset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.

Kesimpulan
Tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk tahun 2013,  Perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.


Daftar Pustaka:
http://www.idx.co.id/
http://www.asuransidayinmitra.com/userfiles/PEDOMAN%20TATA%20KELOLA.pdf

Sabtu, 03 Mei 2014

Sistem Akuntansi di Negara Jerman (Tugas 1)

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN JERMAN

 

AKUNTANSI INTERNASIONAL
Disusun oleh:
Agus Nuramin (20210331)
Maretta Fransiska (24210200)
Odelia JelitaK (25210245)
Risma Puspita Sari (26210052)
            Zulfa Amalia Anugrah (28210836)
KELAS : 4EB04
 
Iklim akuntansi Jerman terus berubah semenjak Perang Dunia II. Pada masa itu, akuntansi bisnis menenkankan daftar akun nasional dan seksional (seperti Perancis). Commercial code menetapkan beragam prinsip tentang “pembukuan yang rapi”, dan audit yang mandiri hampir tidak selamat dari perang.
Dalam sebuah kejadian besar, Corporation Law tahun 1965 memindahkan sistem laporan keuangan Jermann ke arah pemikiran Inggris-Amerika (tapi hanya untuk perusahaan-perusahaan yang lebih besar). Dibutuhkan lebih banyak pengungkapan, penggabungan terbatas, dan laporan menajemen perusahaan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi persyaratan hukum melalui Corporate Publicity law tahun 1969.
Pada awal tahun 1970-an, Uni Eropa mulai mengeluarkan perintah penyelarasannya di mana negara-negara anggotanya diwajibkan untuk menggabungkan diri dengan undang-undang nasionalnya. Perintah Uni Eropa Keempat, Ketujuh, dan Kedelapan semuanya memasuki undang-undang Jerman melalui Comprehensive Accounting Act pada 19 Desember 1985. Legislasi ini sangat luar biasa karena:
 (1) menggabungkan semua persyaratan akuntasi, laporan keuangan, pengungkapana, dan audit Jerman ke dalam satu undang-undang;
(2) undang-undang tunggal ini ditetapkan menjadi buku ketiga dari GermanComercial Code (HGB), sehingga bisa diterapkan untuk semua entitas bisnis, dari menitraan terbatas hingga perusahaan pribadi dan publik; dan
(3) peraturan ini sebagian besar didasarkan pada konsep dan praktik Eropa.
Ada dua undang-undang baru yang dikeluarkan pada tahun 1998. Undang-undang yang pertama menambahkan sebuah paragraf baru dalam buku ketiga German Commercial Code yang memungkinkan perusahaan yang mengeluarkkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka. Undang-undang yang kedua memungkinkan adanya penetapan perusahaan sektor swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.
Perlindungan kreditor merupakan perhatian utama dari akuntansi Jerman seperti yang dibubuhkan pada Commercial Code. Penilaian neraca konservtaif sangat penting bagi perlindungan kreditor. Hal ini menciptakan kecenderungan untuk menilai rendah aset dan memberi nilai yang tinggi untuk utang. Simpanan dianggap sebagai perlindungan terhadap resiko yang tidak terduga dan kemungkinan kebangkrutan. Tindakan ini juga menyebabkan adanya  jumlah pendapatan konservatif yang menjadi dasar untuk deviden pemilik. Jadi, akuntansi Jerman di rancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor  setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Undang-undang perpajakan juga sangat menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (massgeblichkeitprinzip) menyatakan bahwa penghasilan kena pajak ditentukan oleh apa pun yang dibukukan dengan catatan keuangan sebuah badan usaha. Ketentuan pajak yang ada hanya bisa diguunakan jika benar-benar dibukukan. Ini berarti, di antara lain, bahwa setiap depresiasi khusus atau drastis yang digunakan untuk kepentingan pajak juga harus dibukukan untuk tujuan laporan keuangan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada perbedaan antara laporan keuangan yang disusun untuk tujuan pajak dan dipublikasikan dalam laporan keuangan.
Karakteristik dasar ketiga dari akuntansi Jerman adalah ketergantungannya pada keputusan undang-undang dan pengadilan. Tidak d lagi yang memiliki kekuatan mengikat atau otoritatif. Untuk memahami akuntansi Jerman, seseorang harus melihat pada HGB dan bentuk keputusan hakim.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
            Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penyusunan standar akuntansi keuangan, karena hanya dipahami oleh negara-negara yang berbahasa Inggris. German Institute memberikan konsultasi tentang beragam proses pembuatan undang-undang yang mempengaruhi akuntansi dan laporan keuangan, tapi persyaratan hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Konsultasi yang sama diberikan oleh Frankfurt Stock Exchange, persatuan dagang Jerman, dan akademi akuntansi. Undang-undang tahun 1998 tentang kendali dan transparasi (disingkat KonTrag) memperkenalkan persyaratan bagi menteri Kehakiman untuk memberikan tujuan-tujuan berikut:
·    Mengembangkan rekomendasi untuk penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan gabungan.
·    Menganjurkan Menteri Kehakiman mengenai standar akuntansi yang baru.
·    Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB.
German Accounting Standards Committee (GASC), atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee (DRSC), didirikan tidak lama sesudahnya , dan selanjutnya diesmikan oleh Menteri Kehakiman sebagai otoritas penyusunan standar Jerman.
GASC mengawasi German Accounting Standards Board (GASB), yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi. GASB berisi tujuh orang ahli audit, analisa keuangan, akademis , dan industri yang mandiri. Kelompok kerja dibentuk unutk menguji dan membuat rekomendasi atas masalah sebelum mencapai dewan. Sebagai sebuah aturan, kelompok-kelompok kerja ini memiliki perwakilan keuangan, pertimbangan GASB yang mengikuti sebuah proses dan pertemuan bersifat terbuka. Ketika dikeluarkan, standarnya harus disetujui dan di publikasi oleh Mentri kehakiman.
Sistem penyusunan standar akuntansi Jerman secara umum sama dengan sistem yang digunakan di Inggris dan Amerika Serikat, dan sama dengan IASB. Namun penting unutk menekankan bahwa standar GASB merupakan rekomendasi otoriter yang hanya berlaku untuk laporan keuangan gabungan. Standar tersebut tidak membatasi atau mengubah persyaratan HGB. GASB diciptakan untuk mengembangkan susunan standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional. Semenjak pendiriannnya, GASB telah mengeluarkan German Accounitng Standards (GAS) pada masalah-masalah seperti laporan arus kas, laporan segmen, pajak-pajak yang ditangguhkan, dan strategi baru yang menyejajarkan program kerjanya dengan upaya IASB untuk mencapai sebuah pemusatan standar akuntansi global. Perubahan ini mengakui adanya persyaratan Uni Eropa untuk IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar.
Financial Accounting Control Act (disingkat BilKog) didirikan pada tahun 2004 untuk meningkatkan kepatuhan persyaratan laporan keuangan Jerman dan IFRS oleh perusahaan yang terdaftar.
Undang-undang tersebut membuat dua susunan sistem pelaksaan. Dewan sektor swasta, Financial Reporting Enforcement Panel (FREP), meninjau laporan keuangan yang dianggap tidak biasa. Dewan ini juga melakukan tinjauan acak pada laporan keuangan. FREP bergantung pada perusahaan untuk memperbaiki semua masalahnya dengan suka rela. FREP memberikan masalah-masalah yang tidak terpecahkan pada Federal Financial Authority (disingkat dalam bahasa Jerman menjadi BaFin), dewan pengaturan sektor publik yang mengawasi perdagangan saham (pasar modal) dan perbankan serta industri asuransi, Bafin selanjutnya akan mengambil tindakan otoritatif untuk mengatasi masalah tersebut. BaFin  menyerahkan auditing yang meragukan kepada Wirtschaftspruferkammer.
Akuntan Publik resmi di Jerman disebut dengan Wirtschaftprufer (WPs), atau pemeriksa perusahaan. Semua WP secara hukum diwajibkan untuk bergabung dalam Chamber of Accountant resmi (Wirtschaftspruferkammer). Auditor Oversight Commission, yang melapor pada Menteri Ekonomi dan Perburuhan, bertanggung jawab atas pengawasan Chamber of Accountants. Dengan standar internasional, profesi audit (akuntansi) Jerman adalah kecil. Accounting Act tahun 1985 memperluas persyaratan audit untuk lebih banyak perusahaan. Hasilnya, dewan auditor susunan kedua dibentuk pada akhir 1980-an. Orang-orang ini, uang dikenal dengan pemeriksa buku sumpah (Vereidigte Buchprufer), hanya diizinkan untuk mengaudit perusahaan-perusahaan kecil dan menengah, seperti yang dijelaskan dalam undang-undang. Jadi, ada dua kelas auditor yang secara hukum setuju untuk melakukan pemeriksaan audit perusahaan secara mandiri. Laporan audit Jerman menekankan kepatuhan persyaratan daripada “tinjauan yang baik dan benar.” Dibawah ini, paragraf opini dari KPMG pada laporan keuangan perusahaan otomobil BMW tahun 2005:
Opini Audit pada Laporan Keuangan BMW
Menurut pendapat kami, berdasarkan pada penemuan audit kami, laporan keuangan gabungan sesuai dengan IFRS, seperti yang digunakan oleh Uni Eropa, persyaratan tambahan dari German Commercial Law, menurut § 315a Abs. 1 HGB dan memberikan tinjauan yang baik dan benar dari aset bersih, posisi keuangan, dan hasil operasi Grup sesuai dengan persyaratn tersebut. Laporan manejemen Grup sesuai dengan laporan keuangan gabungan dan sebagai sebuah kesatuan memberikan kesempatan serta risiko pengembangan masa depan.
Munich, 24 februari 2006
KPMG Deutsche Treuhand-Gesselschaft
SUMBER: Laporan Tahunan BMW tahun 2005,hal. 125.

Laporan Keuangan
Undang-undang Jerman menetapkan persyaratan akuntansi, audit, dan laporan keuangan yang berbeda bergantung pada ukuran perusahaan  alih-alih pada bentuk organisasi bisnisnya. Ada tiga kelas ukuran usaha kecil, menengah, besar ditentukan berdasarkan total neraca, total penjualan tahunan, dan jumlah pegawai. Perusahaan dengan saham yang dijual secara umum selalu dianggap sebagai perusahaan besar. Undang-undang menetapkan isi dengan format laporan keuangan, yang mencakup hal-hal berikut:
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Catatan
4.      Laporan manajemen
5.      Laporan auditor
Perusahaan-perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Perusahaan-perusahaan kecil dan menengah juga memiliki persyaratan pengungkapan yang lebih sedikit unutk catatan mereka. Sebuah laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas pemilik diharuskan untuk laporan leuangan gabungan tapi tidak untuk laporan perusahaan pribadi.
Bagian catatan dalam laporan keuangan biasanya ektensif, khususnya untuk perusahaan-perusahaan besar. Pengungkapan mencakup prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan, tingkatan di mana pendapatan dipengaruhi oleh potongan pajak, kewajiban pensiun yang tidak diakui, penjulan berdasarkan produk dan pasar geografis, kewajiban bersyarat yang tidak diakui, dan jumlah pegawai rata-rata. Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan bisnis selama tahun tersebut, peristiwa penting setelah penyusunan neraca, perkembangan masa depan yang diharapkan, dan kegiatan riset dan pengembangan. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual kepada masyarakat diwajibkan untuk menyertakan bagian pengungkapan tambahan. Mereka juga harus memberikan laporan keuangan singkat per 6 bulan yang ditinjau oleh seorang auditor dan disertai oleh sebuah laporan manajemen interim.
Sebuah keistimewaan dari sistem laporan keuangan Jerman adalah adanya laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini mengomentari prospek masa depan perusahaan dan, khususnya, faktor-faktor yang bisa mengancam kelangsungannya. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis artikel-artikel dalam neraca yang memiliki pengaruh material terhadap posisi keuangan perusahaan. Auditor juga harus mengevaluasi akibatnya dan memberikan penilaian pada semua pilihan akuntansi yang signifikan. Laporan ini bisa berjumlah ratusan halaman untuk perusahaan-perusahaan besar Jerman. Untuk dicatat, laporan ini merupakan informasi perusahaan, tidak diberikan untuk pemegang saham.

Pengukuran Akuntansi
Berdasarkan Commercial Code (HGB), metode pembelian (akuisisi) merupakan metode penggabungan yang mendatar, tapi penyatuan kepentingan (pooling interest) bisa diterima dalam keadaan tertentu. Ada dua bentuk metode pembelian yang diizinkan:
·         metode nilai-buku dan
·         metode revaluasi (biasanya berbeda dalam laporan kepentingan minoritas).
Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada, dan setiap jumlah yang ditinggalkan merupakan nilai baik (goodwill), yang bisa digunakan untuk menutup kerugian dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis melebihi masa manfaatnya. Undang-undang menyebutkan bahwa 4 tahun sebagai periode amortisasi yang berkala, tapi jangka waktu hingga 15 tahun merupakan hal yang wajar. Metode ekuitas digunakan untuk asosiasi yang memiliki 20% atau lebih kepemilikan, tapi hanya dalam laporan keuangan gabungan. Usaha bersama bisa dihitung dengan menggunakan penggabungan proporsional maupun metode ekuitas. Oleh karena HGB tidak memiliki persyaratan untuk translasi mata uang asing, perusahaan-perusahaan Jerman menggunakan beberapa metode. Perbedaan translasi juga diatasi dalam berbagai cara.
            GAS lebih restriktif daripada HGB dalam laporan keuangan gabungan. Berdasarkan GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, dimana aset dan utang yang didapatkan dalam sebuah penggabungan bisnis dinilai kembali berdasarkan harga pasar, dan kelebihannya dialokasikan ke goodwill. Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan. GAS 14 menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing, setara dengan IFRS.
            Harga perolehan merupakan dasar untuk menilai aset terwujud. (Jerman merupakan salah satu penganut paling loyal terkait prinsip harga perolehan. Sikap kuatnya terhadap anti-inflasi merupakan hasil dari penghapusan dua periode inflasi yang mngerikan yang dilalui pada abad ke-20). Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebuih rendah; FIFO, LIFO, dan rata-rata merupak metode untuk menentukan biaya. Depresiasi aset tetap disesuaikan dengan penurunan tingkat pajak.
            Biaya riset dan pengembangan dibebankan saat terjadinya. Pinjaman dana biasanya tidak dikapitalisasi, tapi kewajiban pensiun diakui berd sarkan penentuan nilai tafsiran yang sesuai dengan undang-undang perpajakan. Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, karena pajak-pajak tersebut telah ditetapkan. Namun, pajak-pajak tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan jika metode akuntansi yang digunakan untuk penggabungan berbeda ddengan yang digunakan untuk akun pribadi. Dalam kasus ini, pajak-pajak yang ditangguhkan harus disusun menggunakan metode uang.
            Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan digunakan. Provisi harus disusun unutk beban pemeliharaan tangguhan, jaminan produk, kerugian potensial dari transaksi yang tertunda, dan kewajiban yang tidak pasti lainnya. Provisi opsional, seperti perbaikan utama, juga dibolehkan. Sebagain besar perusahaan membuat provisi sebesar mungkin karena beban yang dibukukan secara hukum langsung mempengaruhi penentuan penghasilan kena pajak. Provisi memberikan perusahaan-perusahaan Jerman banyak kesempatan untuk mengatur pendapatan. Porsi laba ditahan sering kali dialokasikan untuk simpanan tertentu, termasuk simpanan wajib dan hasil dari provisi.
            Perusahaan-perusahaan Jerman yang terdaftar harus menyusun laporan keuangan gabungan mereka menurut IFRS. Perusahaan-perusahaan lain memiliki pilohan untuk menggunakan IFRS ataupun peraturan Jerman yang dijelaskan di atas untuk tujuan penggabungan. Kedua pilihan tersebut didapati dalam praktiknya, dan pembaca laporan keuangan Jerman harus berhati-hati untuk mengetahui standar akuntansi mana yang akan diikuti.

RINGKASAN PRAKTIK AKUNTANSI IFRS dan NEGARA JERMAN
IFRS
JERMAN
Kombinasi bisnis:
Pembelian atau penyatuan
Goodwill
Asosiasi
Valuasi aset
Beban depresiasi
Valuasi persediaan LIFO
Kemungkinan rugi
Pinjaman dana
Pajak tangguhan Simpanan untuk manipulasi laba
Pembelian
Kapitalisasi dan pengujian penurunan nilai
Metode ekuitas
Harga perolehan dan harga pasar
Dasar ekonomi
Tidak diizinkan
Diakui
Dikapitalisasi
Diakui
Tidak
Pembelian
Kapitalisasi dan amortisasib
Metode ekuitas
Harga perolehan
Dasar pajak
Diizinkan
Diakui
Tidak kapitalisasi
Tidak diakui
Digunakan
b bisa juga dimasukan ke dalam simpanan     


DAFTAR PUSTAKA
·        Choi, Frederick D.S dan gary K. Meek. 2010. International Accounting Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat