AKUNTANSI
INTERNASIONAL
Disusun
oleh:
Agus
Nuramin (20210331)
Maretta
Fransiska (24210200)
Odelia
JelitaK (25210245)
Risma
Puspita Sari (26210052)
Zulfa Amalia Anugrah (28210836)
BAB I
Pendahuluan
1. Latar
Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai
laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga
keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi
dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek
industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi
oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual
Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami
dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus
disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam
perusahaan sangat penting karena pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai
informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk
menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk
memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual
Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate
Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Oleh karena itu kami ingin menyampaikan kembali pengungkapan
laporan tahunan dan tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
2. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana tata kelola yang dilakukan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui laporan tahunan ?
2.
Bagaimana pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk ?
3. Tujuan
1.
Mengetahui tata kelola yang dilakukan PT. XL Axiata.Tbk melalui laporan
tahunan.
2.
Mengetahui pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk.
BAB II
Landasan Teori
Pengungkapan (disclosure)
merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi
(baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam
hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan
keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi
user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan
pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat
ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari
laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan,
masyarakat, dan investor.
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti
penyampaian (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi
memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang
suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan (Annual
Report) media utama penyampaian informasi oleh manajemen kepada
pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi
keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan
stakeholders llainnya. Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti
pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap. Laporan
keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses
akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan
perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun
perusahaan minimal satu kali dalam setahun.
Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat
informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
2.
Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan
Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk
penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan,
jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat
berdasarkan historical cost
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk
memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
A. Pengungkapan Wajib (Mandatory
Disclosure)
Pengungkapan
ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal
17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan
pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan.
B. Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan
melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi
kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan
menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan
praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan
akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan
akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan
di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya
untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak
adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
3.
Profil PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang
bermarkas di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono
Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang
pada tahun 1994 menjadi Indofood.
Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustralia, Asia,
dan Eropa.
Dalam beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi
menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan
kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan,
mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang
tersedia di rak para pedagang eceran.
4.
Tata Kelola
Perusahaan (Good Corporate Governance)
A. Tata kelola perusahaan yang baik adalah
struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaan
Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan
mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya
pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh
manfaat, secara akuntable dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta
nilai-nilai etika.
B. Organ Perusahaan Perasuransian adalah Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi termasuk dewan pengawas
syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas atau yang setara dengan RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi bagi
perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha
bersama.
C. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki
kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak
langsung, antara lain Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan,
Pemegang olis, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lain, Perusahaan
Penunjang, Mitra Bisnis, Masyarakat.
D. Ada 3 komponen penerapan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukumdan kesesuaian dengan norma
etika
BAB III
Pembahasan
1. Tata Kelola Perusahaan
Dilandasi
atas kesadaran dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan etika bisnis yang baik serta sebagai wujud kepatuhan dalam melaksanakan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perseroan
secara konsisten memiliki komitmen untuk terus menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”). Perseroan
meyakini bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dalam perusahaan,
akan sangat membantu dalam meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh
pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ
Perseroan ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan,
memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan
fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
A.
Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS mempunyai wewenang yang tidak
diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan
dalam UUPT dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan/atau
Anggaran Dasar Perseroan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk
memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau
Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak
bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
B.
Dewan Komisaris
Tugas
utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan
memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan.
Dewan Komisaris juga mengawasi efektivitas kebijakan-kebijakan Direksi dalam
upaya memastikan tercapainya prinsip-prinsip GCG di dalamperusahaan.
C.
Direksi
Direksi
adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab
untuk mengelola kegiatan operasional seharihari Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di bawah pengawasan Dewan Komisaris, dan berwenang untuk menjalankan tindakan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang
ditentukan dalam UUPT, peraturan
yang berlaku di bidang pasar modal dan
Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan
terdiri dari seorang Direktur Utama dan 8 (delapan) orang anggota Direksi lainnya.
2. Penerapan
Prinsip Dasar GCG dan Sasarannya
Perseroan memiliki Kebijakan Tata
Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) yang disusun berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta
prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi serta kesetaraan.
A. Keterbukaan / Transparansi
(transparency)
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan
(disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku
kepentingan. Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara
objektif dan sehat. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan
tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi
juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang
polis dan pemangku kepentingan lainnya.
B. Akuntabilitas
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan
fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus
dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu
Perusahaan harus dikelola secara benar, terukur
dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan
Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat
yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
C. Responsibilitas
Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility),
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga
korporasi yang baik (good corporate citizen).
D.
Independensi
Dalam hubungan dengan asas independensi (independency),
Perusahaan harus dikelola secara independent sehingga masing-masing organ
Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat
diintervensi oleh pihak manapun.
E.
Kewajaran dan Kesetaraan
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsure kesamaan
perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus
senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan
lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
3. Pelaksanaan
Tata Kelola Perseroan Tahun 2013
Sepanjang tahun
2013, Grup CBP menghadapi persaingan yang ketat dan berbagai biaya yang
meningkat, namun Grup CBP kembali meraih kinerja yang positif. Demikian juga, Grup
Distribusi meningkatkan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
kegiatan usahanya yang dilakukan melalui proses penelaahan internal guna
meyakinkan pertumbuhan usaha Grup Distribusi sejalan dengan pertumbuhan Grup
CBP. Akan tetapi, Industri tepung terigu di Indonesia terus bertumbuh, didukung
oleh meningkatnya pendapatan per kapita, tumbuhnya segmen berpenghasilan
menengah, serta makin meningkatnya popularitas makanan berbahan dasar tepung
terigu seperti roti, kue, pizza, pasta dan berbagai makanan ringan.
Terlebih lagi Grup Agribisnis, Seiringnya dengan penurunan harga berbagai komoditas
hasil perkebunan, dan penjualan minyak dan lemak nabati, Grup Agribisnis meraih
total penjualan konsolidasi menurun
Dengan demikian, perusahaan
menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen
SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki
komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan
operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan
di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi
dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan
organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan
ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang
tata kelola SDM dan organisasi.
4. Pengungkapan Laporan Keuangan (Discloure)
Laporan keuangan konsolidasian telah
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK), yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian
serta Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(BAPEPAM-LK) untuk perusahaan publik. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian tersebut adalah selaras dengan
kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian Kelompok Usaha untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, disusun
berdasarkan konsep akrual dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali
seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
Untuk tujuan manajemen, Kelompok Usaha
dibagi menjadi lima segmen operasi berdasarkan produk dan jasa yang dikelola
secara independen oleh masing-masing pengelola segmen yang bertanggung jawab
atas kinerja dari masing-masing segmen. Para pengelola segmen melaporkan secara
langsung kepada manajemen Perusahaan yang secara teratur mengkaji laba segmen
sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya ke masing-masing segmen dan
untuk menilai kinerja segmen. Pengungkapan tambahan pada masingmasing segmen
terdapat dalam Catatan 39,termasuk faktor yang digunakan untuk mengidentifikasi
segmen yang dilaporkan dan dasar pengukuran informasi segmen.
Penyusunan laporan keuangan
konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan,
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan,
beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada
akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut
dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat asset dan
liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Kesimpulan
Tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk tahun 2013, Perusahaan
menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen
SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki
komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan
operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan
di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi
dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan
organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan
ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang
tata kelola SDM dan organisasi.
Daftar
Pustaka:
http://www.onlinesyariah.com/2012/01/18/pengertian-jenis-dan-manfaat-disclosure-pengungkapan-laporan-keuangan/
http://www.idx.co.id/
http://www.asuransidayinmitra.com/userfiles/PEDOMAN%20TATA%20KELOLA.pdf