AKUNTANSI INTERNASIONAL
Disusun oleh:
Agus Nuramin (20210331)
Maretta Fransiska (24210200)
Odelia JelitaK (25210245)
Risma Puspitasari (26210052)
Zulfa Amalia Anugrah (28210836)
KELAS : 4EB04

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang Masalah
Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda. Perbedaan itu mencakup perlakuan, metode, penyajian dan pelaporan. Perbedaan akuntansi tiap Negara akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor, dan kreditur yang lingkup kerjanya melewati batas Negara. Ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas Negara, sumber daya produksi (misalnya uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu Negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke Negara lain misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di Negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di Negara lain. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam. Atas dasar hal tersebut muncullah isu konvergensi. Dengan adanya konvergensi diharapkan dapat menjembatani persepsi yang keliru dalam mengartikan laporan keuangan karena semua Negara aturannya seragam dengan pemahaman yang sama. Jadi dengan konvergensi, diharapkan tidak akan ada lagi persepsi yang salah dalam menginterpretasikan laporan keuangan.
Maka berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik mengangkat judul “Analisis Konvergensi PSAK ke IFRS.”

1.2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah bagaimana perbandingan antara PSAK sebelum dan sesudah konvergensi IFRS.

1.3.  Batasan Masalah
Untuk batasan atau ruang lingkup masalah, data yang digunakan dalam pembahasan ini adalah buku PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan), PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim), dan PSAK 16 (Aset Tetap), dan sebagai perbandingan digunakan data-data IFRS/ IAS yakni IAS 1 (Presentation of Financial Statement), IAS 34 (Interim Financial Report), dan IAS 16 (Property, Plant, and Equipment).

1.4.  Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui beberapa perubahan dalam penerapan PSAK 1, PSAK 3, dan PSAK 16 yang berbasis IFRS (IAS 1, IAS 34, dan IAS 16) dan membandingkannya. Ini merupakan salah satu cara dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi konvergensi IFRS.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1.Definisi PSAK dan IFRS
            PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia.  PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan dalam membuat laporan keuangan. Sedangkan IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global/ internasional. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
  1. Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
  2. Mengurangi biaya SAK.
  3. Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

2.2.PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan)
            Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas menerapkan Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
Perihal ED PSAK 1 (Revisi 2009) PSAK 1 (Revisi 1998)
  1. Referensi
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) IFRS PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1 Disclosure of Accounting Policies (1997) GAAP
  1. Terjemahan untuk liability
Liabilitas Kewajiban
  1. Definisi istilah
Terdapat definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan,penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi. Tidak terdapat definisi istilah yang digunakan. 
  1. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi:a. Asetb. Liabilitas c. Ekuitas
d. Pendapatan dan
e.Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
f. Arus kas
Informasi yang disajikan dalam laporan meliputi:a. Asetb. Kewajiban c. Ekuitas
d. Pendapatan dan beban
e. Arus kas
  1. Tanggung jawab atas laporan keuangan
Tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.
  1. Komponen laporan keuangan yang lengkap
Komponen keuangan yang lengkap:
  1. Laporan posisi keuangan (neraca)
  2. Laporan laba rugi komprehensif
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Catatan atas laporan keuangan
  6. Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
Komponen laporan keuangan yang lengkap:
  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan perubahan ekuitas
  4. Laporan arus kas
  5. Catatan atas laporan keuangan
  6. Kepatuhan terhadap SAK

Entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan Tidak diatur bahwa laporan keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
  1. Penyimpangan dari suatu PSAK
Penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK. Tidak diatur adanya penyimpangan dari suatu PSAK
  1. Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
Tidak diatur bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8 terkini. Terdapat pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK.
  1. Tepat waktu
Tidak diatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan Entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
  1. Klasifikasikan liabilitas yang dibiayai kembali
Liabilitas keuangan yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali. Liabilitas tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
  1. Klasifikasi liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
Pelanggaran perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan. Tidak diatur mengenai hal tersebut.
  1. Pos luar biasa
Penggunaan istilah “pos luar biasa” tidak diperkenankan. Penggunaan istilah “pos luar biasa” diperkenankan.
  1. Pos-pos yang minimal harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pos-pos berikut termasuk yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan laba rugi komprehensif):
  1. Beban keuangan
  2. Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
  3. Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas.
Pos-pos yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:
  1. Beban keuangan
  2. Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
  3. Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas.

2.2.1.   Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements
ED PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut:
  1. IAS 1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
  2. IAS 1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba dan entitas sektor publik diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.
  3. IAS 1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi), dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian.
  4. Implementation Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini berlaku di Indonesia. Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan posisi keuangan.

2.3.PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim)
            Pernyataan ini diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk suatu periode interim.Periode interim merupakan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut:
Perihal ED PSAK 3 (revisi 2010) PSAK 3 (1994)
  1. Ruang lingkup
  2. Tidak menentukan entitas yang harus menerapkan PSAK ini.
  3. Entitas yang diwajibkan atau memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.

Perusahaan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
  1. Pandangan terkait Laporan Keuangan Interim
Tidak dijelaskan. Laporan Keuangan Interimmerupakan bagian integraldengan laporan keuangan

  1. Isi Laporan Keuangan Interim

Laporan Keuangan Interimlengkap atau Laporan Keuangan Interim ringkas. Tidak dijelaskan.
  1. Komponen minimal Laporan Keuangan Interim
Laporan posisi keuangan ringkas dan laporan laba rugikomprehensif ringkas. Tidak dijelaskan.
  1. Format dan isi Laporan Keuangan Interim
  2. Laporan keuangan interim lengkap mengikuti PSAK 1.
  3. Laporan keuangan interim ringkas minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan keuangan tahunan dan catatan penjelasan.

Tidak dijelaskan.
  1. Catatan penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
  2. Penjelasan mengenai catatan penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
  3. Pengungkapan kepatuhan terhadap SAK.

Tidak dijelaskan.
  1. Periode laporan keuangan Interim komparatif
  2. Laporan posisi keuangan per periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
  3. Laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas komparatif dengan periode interim sebelumnya.

Tidak dijelaskan.
  1. Perubahan estimasi signifikan pada periode interim terakhir
Perubahan estimasi signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan. Tidak dijelaskan.
  1. Pendapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur
Pedapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan. Tidak dijelaskan.
  1. Beban yang tidak beraturan
Beban yang tidak beraturan dapat diantisipasi atau ditangguhkan. Tidak dijelaskan.

2.3.1.   Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interimdengan IAS 34        Interim Financial Reporting per 1Januari 2009
ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34 Interim Financial Reporting per1 Januari 2009, kecuali:
  1. IAS 34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.
  2. IAS 34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
  3. IAS 34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara bertahap.
  4. IAS 34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs, tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum diadopsi sebelumnya.
  5. IAS 34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam PSAK tersendiri.

2.4.PSAK 16 (Aset Tetap)
Aset tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual kembali, bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset Tetap adalah sebagai berikut:
Perihal ED PSAK 16 (revisi 2011) PSAK 16 (revisi 2007)
  1. Pengecualian terhadap ruang lingkup
Menambahkan pengecualian ruang lingkup untuk:
  1. aset tetap di­klasifi­kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
  2. pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
Hanya mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
  1. Ruang lingkup
Tidak mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan. Ruang lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi.
  1. Hibah Pemerintah
Tidak mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah. Pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
  1. entitas telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
  2. hibah akan diperoleh.
  3. Aset tetap yang   tersedia untuk dijual

Pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. Mengatur perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
  1. Depresiasi atas tanah
Menjelaskan bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah Perlakuan akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada PSAK 47: Tanah.

2.4.1.   Perbedaan ED PSAK 16 (revisi 2011) dan IAS 16 (2009)
ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
  1. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
  2. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
  3. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
  4. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
  5. ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
  6. IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.

BAB III
KESIMPULAN


Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada standar pelaporan keuangan internasional atau IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia (PSAK) ke IFRS sangat perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.
Mengapa harus mengadopsi IFRS? Karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat juga telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa antusiasme jutaan investor (bahkan milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia, misalnya investor dari America bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa/ di Singapore/ bahkan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di indonesia.
Nah, menurut pandangan penulis, berdasarkan studi komparatif, terdapat 14 titik perbedaan antara PSAK 1 tahun 1998 dan 2009. Beberapa tanggapan atas PSAK 1 (2009) yang penulis sajikan adalah dari 5 menjadi 6 laporan keuangan, perubahan istilah akuntansi yang baru, dinamika IFRS dan auditing, perubahan klasifikasi aset, penghapusan pos-pos luar biasa, dan waktu penerbitan laporan keuangan. Untuk PSAK 3 tahun 1994 dan 2010, penulis menemukan 10 titik perbedaan, diantaranya perihal ruang lingkup, isi, format, dan komponen minimal laporan keuangan interim, periode, pendapatan, dan beban. Untuk PSAK 16 tahun 2007 dan 2011 terdapat 5 titik perbedaan, diantaranya perihal pengecualian terhadap ruang lingkup, hibah pemerintah, aset tetap yang tersedia untuk dijual, dan depresiasi atas tanah. Perubahan yang dibawa IFRS ini merupakan penyempurnaan standar global yang tidak mengubah dasar-dasar akuntansi selama ini.

DAFTAR PUSTAKA
 http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf
http://yuliarahmiaccountingunand08.blogspot.com/2011/04/penyajian-laporan-keuangan.html#!/2011/04/penyajian-laporan-keuangan.html
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan          Penyajian Laporan Keuangan (PSAK No. 1). Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan          Laporan Keuangan Interim (PSAK No. 3). Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan          Aset Tetap (PSAK No. 16). Jakarta: Salemba Empat.