Minggu, 29 April 2012

Kasus Bank Century


Anda masih ingat dengan kasus Bank Century? Mungkin sudah ada yang lupa atau sudah tidak peduli? Yaa kali ini saya akan sedikit mengulas Kasus Bank Century. Kasus Bank Century adalah kasus hukum karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun bagi bank yang bermasalah itu tahun lalu. Dalam kasus tersebut juga muncul dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.

Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR. Padahal soal kasus Century, pimpinan KPK berjanji akan terus lakukan penyelidikan tanpa henti. Ini Janji KPK sendiri. Dan KPK menjanjikan akan menyampaikan perkembangan tersebut pada rapat timwas mendatang usai reses. Tapi Kasus Century sudah hampir tiga tahun mangkrak alias jalan ditempat. Ketua KPK Abraham Samad sendiri sudah berjanji, setahun tidak tuntas akan mengundurkan diri. Tapi apa ???

Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini dari berbagai sumber situs internet:

Tahun 2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

Tahun 2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

Tahun 2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.

30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.

13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)

17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.

20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.

21 November 2008
Bank Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.

23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.

5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.

9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.

31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.

11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.

3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.

21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.

18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.

3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.

10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.

 Kasus Bank Century juga digolongkan penipuan. Penipuan bermula dari sisi manajerial bank dengan ditemukan adanya praktik moral hazard. Hal ini timbul karena kurangnya pengawasan dari BI dan rendahnya etika serta moral para eksekutifnya.

Bukti ketidakberesan manajemen Bank Century dalam menjalankan operasionalnya semakin terlihat ketika ditetapkannya status tersangka kepada mantan Direktur Utama Bank Century, terhadapnya diduga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menentukan :
(1).  Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
  1. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
  2. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
    1. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima)  tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2).  Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
  1. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi,uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank;
  2. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri. Dalam sebuah pemberitaan, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century. Seperti  diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.

Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu. Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.

Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.

Sumber:
http://karodalnet.blogspot.com/2009/12/kasus-bank-century.html
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
http://ngedots.abatasa.com/post/detail/8679/kasus-bank-century-dan-politik
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/tindak-pidana-perbankan-dan-pertanggungjawabannya/

Sabtu, 28 April 2012

Hukuman Penjara dan Denda Untuk Penipuan online

Kali ini saya akan berbagi informasi tentang kasus penipuan pada perdagangan online. Sekarang banyak sekali penjualan secara online atau bisa di sebut dengan perdagangan online (e-commerce) tapi tidak semua produsen itu jujur dengan hasil dagangnya, ada pula yang berbohong atau menipu. Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE).
 Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Disini ada UU untuk perlindungan konsumen yaitu, Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999.

Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya (penipuan).

Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
  1. Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Isi dari pasal 28 ayat (1)  Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.

Di sini juga ada TRICK untuk menghindari PENIPUAN secara ONLINE

1. Jangan pernah berbelanja pada Toko Online dengan Website/Blog Gratisan, logika saja mereka menjual barang yang katanya bernilai ratusan juta, kenapa untuk memiliki website resmi yang modalnya hanya sekian ratus ribu (yang jutaan juga banyak) kok tidak bisa ? disini sudah tergambar ketidakprofessionalan mereka. Ciri Website/Blog gratisan dengan domain blogspot, wordpress, co.cc, tk, dll.
2. Jangan pernah berbelanja langsung lewat facebook, meskipun beriklan lewat Facebook akan tetapi sebuah Toko Online yang benar akan selalu mengarahkan Calon konsumen ke Website Resmi mereka. Facebook sebagai Ajang portal social network telah banyak dijadikan sebagai wadah Penipuan.
3. Pelajari Status Toko, yakni bisa dicek langsung ke lokasi, atau bertanya pada keluarga atau teman yang kebetulan sama kota dengan si pedagang.
4. Jangan pernah berbelanja dengan Toko Online yang menutup diri mereka dengan dalih ini dan itu, Hal yang demikian hanyalah tipu daya untuk lempar batu lalu sembunyi. Anda sebagai korban akan sangat susah mendapatkan si Penipu.
5. Selalu browsing di google tentang status toko tsb, mulai dari Nama, Nomor HP, Rekening dll, sebab di Internet biasanya telah ada Data Record Penipuan.

            Menurut saya harusnya perdagangan secara online itu sebenarnya bagus tapi kita juga harus teliti untuk membelinya, sebagaimana yang saya ketik di atas trick untuk menghindari dari penipuan perdagangan online. Dan bagi penipu seharusnya di penjara dan didenda sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Semoga bisa kapok bagi penipu itu. Balik lagi, dekatkan diri pada yang diatas yaa supaya penipu-penipu itu takut dengan cara curang seperti ini (menipu) yang bisa merugikan bagi konsumen dan kita terhindar dari penipuan. hehehe

sumber:

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f814bf6c2ca4/cara-penyidik-melacak-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
http://ervinanana.blogspot.com/2012/04/pelaksanaan-undang-undang-perlindungan.html

Tulisan Wajib Mengomentari Artikel


           Kali ini saya ditugaskan untuk mengomentari atau mengkritik tulisan teman yang menurut saya menarik, dan ini tulisana atau artikel yang menurut saya menarik yaitu dari sahabat saya sendiri yang bernama ervina inilah blognya bisa di baca di sini http://ervinanana.blogspot.com/2012/04/simbiosis-mutualisme-dalam-kehidupan.html

Menurut saya memang benar sekali kita hidup di dunia ini adalah simbiosis mutualisme “saling menguntungkan” jadi jangan lah pernah kamu merasakan paling sempurna dan dengan keegoismean yang kamu miliki sehingga kamu paling terhebat dan tidak membutuhkan orang lain. Kita hidup di dunia ini tidak sendiri tetapi banyak dan kita tidak akan pernah hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam blog teman saya mengatakan “Roda itu berputar” itu sangat benar, karena tidak selamanya kita berada di atas dan ada saatnya kitapun berada dibawah,, kita pasti mendapatkan cobaan tetapi tergantung cara bagaimana kita mengahadapinya. Karena hidup itu warna-warni.
            Diapun mengatakan “hormatilah orang lain seperti kamu menghormati dirimu sendiri” , benar kata teman saya sifat orang itu berbeda-beda jadi kita kalau ingin dihargai taua dihormati orang lain kita homati orang lain dulu, setidaknya muncul kekeluargaan di lingkungan kita jangsaling menghujat. Diapun mengatakan hidup ini hharus saling besosialisasi, itulah kuncinya kita harus besosialisasi jika ingin bertahan di dalam kehidupan yang kejam seperti sekarang. Jadi intinya jika kita baik dengan orang maka orangpun akan baik kepada kita, tapi di setiap kehidupan pasti ada pro dan kontra itu tidak masalah yang penting kita memperbanyak berbuat baik kepada orang lain, tidak masalah kalau mereka tidak suka dengan kita karena mereka adalah orang-orang yang merugi yang tidak bisa menghargai dirinya sendiri dan menganggap diri mereka paling benar.

            Dalam artikel teman saya itu, saya sangat setuju dengannya karena kita hidup di dunia ini tidak bisa sendirian, hargailah orang lain sebelum kita ingin di hargai, banyak berbuat kepada orang lain tanpa harus ada imbalan karena roda itu berputar, dan jagalah kepercayaan orang yang di amanatkan kepada kita. Terima kasih ervina kamu adala sahabat sekaligus insvirasi untuk saya… :)